TUGAS SOFT SKILL_ETIKA BISNIS KELOMPOK (KEGAGALAN DALAM KONTRUKSI BANGUNAN GEDUNG)



KEGAGALAN DALAM KONTRUKSI BANGUNAN GEDUNG
KELOMPOK 4 :
1.     DESY DWI HARIYANTI                12214667
2.     JIMMY ANDREAS                         15214667
3.     KHANSA INTAN KHAIRANI         15214855
4.     LALA RIKHODATUL AIS              15214970
5.     SUMIDAH                                      1A214515
KELAS : 3EA36









FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA KALIMALANG
2017/2018

LATAR BELAKANG
Suatu kontrak konstruksi yang telah memenuhi syaratsyarat yang sah dan asas-asas suatu kontrak, tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya kegagalan bangunan (Building Failure). Dalam pekerjaan konstruksi bangunan sering ditemukannya kegagalan bangunan yang dapat diakibatkan oleh pihak penyedia jasa atau pengguna jasa. Semua pekerjaan konstruksi melakukan pergerakannya sesuai dengan tahapan (siklus) kegiatannya yaitu diawali dengan perencanaan, sifat bahan bangunan yang digunakan, pengujian bahan dan bangunan/konstruksi, pelaksanaan dan pengawasan serta pemeliharan bangunan. Kegiatan-kegiatan tersebut harus dilakukan secara bertahap agar memperoleh hasil yang baik dan memuaskan. Tahap-tahap tersebut harus dilakukan dengan baik, jika pada salah satu tahap terjadi kegagalan maka akan mempengaruhi kegiatan yang lainnya serta harus mengikuti ketentuan atau standar yang berlaku.
Kegagalan bangunan dapat disebabkan oleh faktor kesalahan manusia itu sendiri. Kesalahan manusia itu dapat diakibatkan dari ketidaktahuan,kesalahan kinerja (kecerobohan dan kelalaian) dan keserakahan. Ketidaktahuan dapat diakibatkan dari kurangnya pelatihan, pendidikan dan pengalaman. Kesalahan kinerja ( kecerobohan dan kelalaian) termasuk salahnya dalam perhitungan dan tidak terperinci, tidak benar dalam membaca gambar dan spesifikasi dan cacat konstruksi. Walaupun demikian, konsultan tersebut harus merencanakan segala sesuatunya dengan baik, sehingga mendapatkan hasil yang maksimal juga.
Dengan mengoptimalkan sumber daya yangada secara efisien dan efektif dan dapat menerapkan fungsi manajemen proyek konstruksi seperti perencanaan, pelaksanaan, dan penerapansecara sistematis,maka suatu proyek akan berjalandengan benar.Keberhasilan suatu proyek konstruksi sangat dipengaruhi oleh kejelian perencanaan proyek dalam menjadwal pelaksanaan suatu proyek konstruksi.




BAB I
PENDAHULUAN

Suatu kontrak kontruksi yang telah memenuhi syarat-syarat yang sah dan asas-asas suatu kontrak, tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya kegagalan bangunan (Building Failure). Dalam pekerjaan konstruksi bangunan sering ditemukannya kegagalan bangunan yang dapat diakibatkan oleh pihak penyedia jasa atau pengguna jasa. Semua pekerjaan kontruksi melakukan pergerakannya sesuai dengan tahapan (Siklus) kegiatannya yaitu diawali dengan perencanaan, sifat bahan bangunan yang digunakan, pengujian bahan dan bangunan/kontruksi, pelaksanaan dan pengawasan serta pemeliharaan bangunan. Kegiatan-kegiatan tersebut harus dilakukan secara bertahap agar memperoleh hasil yang baik dan memuaskan. Tahap-tahap tersebut harus dilakukan dengan baik, jika pada salah satu tahap terjadinya kegagalan maka akan mempengaruhi kegiatan yang lainnya serta harus mengikuti ketentuan atau standar yang berlaku.
Kegagalan bangunan dapat disebabkan oleh faktor kesalahan manusia itu sendiri. Kesalahan manusia itu dapat diakibatkan dari ketidaktahuan, kesalahan kinerja (kecerobohan dan kelalaian) dan keserakahan. Ketidaktahuan dapat diakibatkan dari kurangnya pelatihan, pendidikan dan pengalaman. Kesalahan kinerja (kecerobohan dan kelalaian) termasuk salahnya dalam perhitungan dan tidak terperinci, tidak benar dalam membaca gambar dan spesifikasi dan cacat kontruksi. Walaupun demikian, konsultan tersebut harus merencanakan segala sesuatunya dengan baik, sehingga mendapatkan hasil yang maksimal juga.
Pembangunan proyek konstruksi di Negara Indonesia masih sangat berkembang pesat, mulai dari jalan, jembatan, gedung, rumah dan lain-lain mengalami perubahan-perubahan yang lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya, perbandingan ini dapat dilihat dari bentuk bangunan yang beragam dan struktur bangunan yang terus diperbarui hingga kenyamanan dalam penggunaannya. Salah satu tahap pekerjaan yang di lakukan dalam membangun suatu proyek konstruksi adalah perencanaan, perencana merencanakan bangunan dengan berbagai perhitungan dan metode disetiap desainnya, kemudian dilanjutkan dengan pelakasanaan pembangunan dengan gambar kerja menjadi detail dalam pembangunan, dan pengawasan yang mengawasi proses pelaksanaan agar dalam proses pembangunan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
BAB II
PEMBAHASAN

1.      Kegagalan Bangunan
Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang setelah diserah-terimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi baik sebagaian atau secara keseluruhan dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja kontruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia dan atau pengguna jasa. Kegagalan kontruksi adalah keadaan hasil pekerjaan kontruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja kontruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat dari kesalahan dari pengguna jasa atau penyedia jasa.

2.      Penilaian kegagalan bangunan
Menurut PP No. 29 tahun 2000 pasal 36 dan 37,  Kegagalan bangunan dinilai dan ditetapkan oleh satu atau lebih penilai ahli yang profesional dan kompeten dalam bidangnya   serta   bersifat   independen   dan   mampu   memberikan   penilaian   secaraobyektif, yang harus dibentuk dalam waktu paling lambat 1 bulan sejak diterimanya laporan mengenai terjadinya kegagalan bangunan. Tugas penilai ahli menurut PP No.29 tahun 2000 pasal 38 ayat 1 yaitu:
1)      Menetapkan sebab-sebab terjadinya kegagalan bangunan
2)      Menetapkan tidak berfungsinya sebagian atau keseluruhan bangunan
3)      Menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan bangunan sertatingkat dan sifat kesalahan yang dilakukan;
4)      Menetapkan besarnya kerugian, serta usulan besarnya ganti rugi yang harusdibayar oleh pihak atau pihak-pihak yang melakukan kesalahan


Berdasarkan pasal 39 PP No. 29 tahun 2000, Penilai ahli berwenang untuk :
1)      menghubungi   pihak-pihak   terkait,   untuk   memperoleh   keterangan   yang diperlukan;
2)      memperoleh data yang diperlukanmelakukan pengujian yang diperlukan
3)      memasuki lokasi tempat terjadinya kegagalan bangunan.

3.      Standar keberhasilan proyek bangunan
Kegagalan berrarti apa yang terjadi ternyata dibawah dari standar yang ditetapkan, oleh karena itu sebelum mengatakan gagal maka perlu sebuah ukuran standar keberhasilan yang dalam dunia proyek konstruksi dapat kita buat seperti ini.
1)      Hemat biaya pelaksanaan.
2)      Selesain dalam waktu cepat.
3)      Mendapat Keuntungan atau nilai lebih dari kontrak proyek.
4)      Kualitas bangunan bagus.
5)      Struktur bangunan kuat dan tahan lama minimal dalam jangka waktu perencanaan masa pakai.
6)      Kebahagiaan sumber daya manusia sebagai pembangun.
7)      Tidak terjadi kecelakaan kerja atau biasa disebut juga dengan zero accident.

4.      Penyebab kegagalan proyek bangunan
Dari standar keberhasilan diatas maka dapat kita uraikan beberapa hal yang dapat menjadi penghambat terwujudnya cita cita tersebut :
1)      Waktu pelaksaan mundur, hal ini berarti terdapat biaya tambahan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek. keterlambatan ini bisa disebabkan berbagai hal seperti kurangnya kemampuan manajemen proyek atau terjadi kendala di lapangan yang sulit dipecahkan.
2)      Pembayaran progres tertunda, bagi kontraktor yang mengandalkan biaya proses pelaksaan dari masukan biaya tagihan pada pemilik proyek maka akan sangat terpengaruh jika ternyata pembayaran terlambat.
3)      Proses aproval material lama misalnya dalam pemilihan warna dan texture keramik, sebelum diputuskan oleh pemilik proyek maka proses pemasangan keramik belum bisa dilakukan.
4)      Terjadi bencana alam seperti gempa bumi, kebakaran, banjir dll.
5)      Pekerja proyek tidak jujur atau melakukan korupsi sehingga dapat menimbulkan kerugian pekerjaan.
6)      Terjadi kesalahan dalam perencaan yang berakibat fatal, misalnya kesalahan pemilihan ukuran dan jenis material struktur kolom beton sehingga menjadi penyebab keruntuhan bangunan.
7)      Terjadi kecelakaan kerja, hal ini bisa diatasi membuat rambu-rambu proyek dan mengadakan penyuluhan secara rutin kepada pekerja akan bahaya resiko kecelakaan.
8)      Situasi politik kacau sehingga berpotensi menimbulkan gejolak harga bangunan

5.      Contoh kegagalan kontrusksi
Contoh kasus kontruksi adalah Runtuhnya Jembatan Penghubung Gedung Arsip Perpustakaan DKI Jakarta di kawasan Taman Ismail Marzuki Cikini, Jakarta Pusat
1)      Jembatan penguhubung gedung arsip perpustakaan Jakarta
Lokasi Jembatan Penghubung Gedung Arsip Perpustakaan DKI Jakarta di kawasan Taman Ismail Marzuki Cikini, Jakarta Pusat yang terjadi pada tanggal 31 Oktober 2014 sekitar pukul 06.00 pagi. Runtuhnya kasus Jembatan Penghubung Gedung Arsip Perpustakaan DKI Jakarta di kawasan Taman Ismail Marzuki dikarenakan tidak adanya tiang penyangga dan belum kuatnya kontruksi bangunan jembatan beberapa bagian bangunan tersebut baru di cor kemarin malam. Kesalahan-kesalahan di bidang kontruksi yang dilakukan oleh orang-perorang atau badan usaha yang mengakibatkan kerugian besar bagi pihak lain. Dalam kasus Jembatan Penghubung Gedung Arsip Perpustakaan DKI Jakarta di kawasan Taman Ismail Marzuki kerugian dialami oleh masyarakat yang menderita luka-luka dan meninggal dunia.
2)      Penyebab utama kegagalan kontruksi
Runtuhnya Jembatan Penghubung Gedung Arsip Perpustakaan DKI Jakarta di kawasan Taman Ismail Marzuki disebabkan beberapa kesalahan seperti dibawah ini :
1.      Kesalahan Perencanaan (Kesalahan Desain Awal)
a.       Untuk perencanan jembatan harus sesuai dengan prosedur standar nasional indonesia (SNI). Dengan adanya standar nasional indonesia dapat memperhitungkan pembebanan (pertimbangan beban mati/berat kontruksi, beban bergerak, beban angin, gempa dll)
b.      Kesalahan atau kurang profesionalnya perencana dalam menafsirkan data perencanaan dan dalam menghitung kekuatan rencana suatu komponen kontruksi sehingga dapat berakibat kegagalan dalam bangunan.
c.       Pada waktu perencanaan struktur ini harus meperhitungkan mutu beton dan mutu baja yang digunakan. Agar dikemudian hari tidak terjadi permasalahan struktur karena dapat berakibat pada keamanan dan fungsi dari bangunan tersebut. Mutu rendah akan mengakibatkan beton tersebut tidak kedap terhadap air. Walaupun beton bertulang sulit untuk dapat kedap air secara sempurna.
2.      Kesalahan Pengawasan
a.       Ketidaksesuain spesifikasi teknik dan material atau kesalahan pemasangan tidak seperti rencana. Kesalahan pemasangan terjadi jika pelaksanaan lapangan lalai.
b.      Kesalahan bahan baku tentu berbeda menggunakan tulungan ukuran 10 dengan 8 akan mengurangi kualitas dari merek satu dengan yang lainnya.
c.       Menyetujui proposal dan gambar tahap pembangunan yang didukung oleh metode kontruksi yang benar. Sehingga kekuatan rencana jembatan bisa di realisasikan dan kesalahan dalam hal pemilihan material (tulungan, baut, batalan elastomer, kabel, kawat, beton) bisai dihindari.
3.      Kesalahan Perawatan
a.       Semua peralatan yang digunakan dalam merencanakan sebuah kontruksi tentu terdapat umur yang akan digunakan. Oleh sebab itu perlu adanya perwatan berkala untuk tetap mengatisipasi kerusakan atau perubahan berskala yang terjadi pada konstruksi ( Misal retak karena beban yang diterima jembatan meningkat atau karena umur material dll)
4.      Kegagalan Pelaksana
a.       Tidak mengikuti spesifikasi sesuai kontrak yang sudah di setuji oleh pihak jasa kontruksi
b.      Tidak melaksanakan pengujian bahan mutu material dengan benar sehingga membuat bahan yang digunakan dalam pembuatan jembatan kurang berkualitas
c.       Salah membuat metode dan gambar kerja yang akan mengakibatkan metode dalam pembuatan jembatan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang telah disetuju.


5.      Kesalahan pengguna bangunan
a.       Kesalahan pengguna bangunan pada umumnya disebabkan akibat pengunaan bangunan yang melebihi kapasitas diluar dari peruntukan rencana awal.
b.      Penggunaan bangunan yang tidak didukung dengan program pemeliharan yang sudah ditetapkan.
c.       Penggunaan bangunan yang tidak didukung dengan program pemeliharaan yang sudah ditetapkan.
d.      Penggunaan bangunan yang sudah habis unsur rencananya membuat para pekerja proyek mempercepat pelaksanaan bangunan tersebut

6.      Kegagalan Bangunan Jembatan
a.       Bangunan Bawah
Kegagalan bangunan bawah (pilar atau aboutmen) terjadi apabila keruntuhan atau amblasnya bangunan bawah tersebut dan atau terjadi keretakan struktural yang berpengaruh terhadap fungsi struktur bangunan atas. Kegagalan pondasi dibagi sesuai dengan jenis pondasi yaitu :
·         Pondasi Langsung : Kegagalan pada pondasi langsung secara fisik dapat terjadi apabila struktur tersebut mengalami :
Ø  Amblas berarti elevasi pondasi berada pada level yang lebih rendah daripada elevasi rencana.
Ø  Miring berarti pondasi langsung tersebut tidak sesuai dengan posisi vertikal rencana.
Ø  Puntir berarti terjadinya suatu amblas yang disertai posisi miring yang tidak beraturan.
·         Pondasi Sumuran: Kegagalan pondasi sumuran secara fisik sama dengan pondasi lansgung
·         Pondasi Tiang Pancang Beton/Baja : Kegagalan pondasi tiang pancang beton/baja secara fisik dapat terjadi apabila struktur tersebut mengalami :
Ø  Amblas berarti elevasi pondasi berada pada level yang lebih rendah daripada elevasi rencana.


b.      Bangunan Atas
Kegagalan Bangunan Atas Jembatan dapat dibagi sesuai dengan jenis bangunan atas yaitu :
·         Retak Struktural
Unsur retak akan mempengaruhi kekuatan struktur adalah lebarnya dan kedalaman retak yang terjadi. Lebar retak yang berlebihan, disamping akan secara langsung mengurangi kekuatan struktur juga akan memberikan peluang udara dan air yang akan mengakibatkan terjadinya korosi yang pada akhirnya juga mengurangi kekuatan struktur. Maka oleh karena itu lebar maksimum dan kedalaman retak harus dibatasi. Besarnya kedalaman maksimum retak diizinkan adalah proporsional dengan tebal struktur itu sendiri.
·         Lendutan
Lendutan yang berlebihan, disamping akan mempengaruhi kekuata struktur juga mempunyai dampak psikologis bagi sipengendara. Besarnya lendutan maksimum yang diizinkan adalah proporsional dengan bentang jembatan yang bersangkutan.
·         Getaran/Goyangan
Amplitudo getaran harus dibatasi sedemikian rupa, baik akibat angin maupun pergerakan lalu lintas disamping sehingga masih memenuhi persyaratan baik dan segi stabilitas struktur maupun dari kenyamanan sipengendara. Besarnya amplitudo getaran maksimum yang diizinkan adalah proporsional dengan betang jembatan yang bersangkutan.
·         Kerusakan Lantai Kendaraan
Kerusakan lantai kendaraan berupa retak, terkelupas dan pecah akan berpengaruh secara langsung terhadap riding quality lantai kendaraan yang menyebabkan kenyamanan sipengendara akan berkurang. Makaluas kerusakan dibatasi tidak boleh melebihi angka yang dipersyaratkan yaitu persentase fase yang rusak terhadap suatu luas segmen yang ditinjau.
·         Tumpuan (Bearing)
Kerusakan tumpuan pada derajat tertentu akan mempengaruhi sistem pendukungan tumpuan teradap beban yang pada akhirnya sistem distribusi beban berubah. Oleh sebab itu tingkat kerusakan tumpuan ini harus dibatasi sehingga tidak sampai merubah sistem pembebanan original. Besarnya tingkat kerusakan maksimum yang diizinkan tergantung dari jenis tumpuan itu sendiri.

3)      Akibat yang ditimbulkan
Akibat yang ditimbulkan dari kesalahan yang diungkapkan sebelumnya, akibat yang timbul berdasarkan informasi yang didapat adalah sebagai berikut :
1.      Terdapat korban meninggal sebanyak 4 orang.
2.      Terdapat korban luka-luka sebanyak 5 orang.
3.      Bertambahnya biaya dan waktu untuk kontruksi.
4.      Menambah kecemasan atas rencana pembangunan jembatan penghubung gedung arsip perpustakaan DKI Jakarta

4)      Sanksi hukum
Berdasarkan kasus runtuhnya Jembatan Penghubung Gedung Arsip Perpustakaan DKI Jakarta di kawasan Taman Ismail Marzuki, sanksi hukum yang diberikan adalah sebagai berikut :
1.      Tanggung jawab penyedia jasa dalam UUJK Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan dalam pasal 26 ayat 1 dan 2.
a.       Pasal 26, ayat.1, Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan perencana atau pengawas konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi.
b.      Pasal 26, Ayat.2, Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pelaksana konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pelaksana konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang usaha dan dikenakan ganti rugi.
2.      Peraturan Pemerintah RI No.29 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Pada bagian kelima memuat tentang Kegagalan Pekerjaan konstruksi, bunyi pasal 31, 32, 33, dan 34, adalah :
a.       Pada Pasal 31, Kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa.
b.      Pada Pasal 32, ayat.1, Perencana konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan pengguna jasa, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi. Ayat.2 Pelaksana konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan pengguna jasa, perencana konstruksi dan pengawas konstruksi. Ayat 3, Pengawas konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan pengguna jasa, perencana konstruksi dan pelaksana konstruksi. Ayat 4, Penyedia jasa wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa atas biaya sendiri.
c.       Pada  Pasal 33, Pemerintah berwenang untuk mengambil tindakan tertentu apabila pekerjaan konstruksi mengakibatkan kerugian dan atau gangguan terhadap keselamatan umum.
d.      Pada Pasal 34, Kegagalan bangunan merupakan keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan, atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa dan  atau Pengguna Jasa  setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi
3.      Sanksi bagi penyelanggara kontruksi dijelaskan dalam Bab X pasal 41, 42 dan 43 UUJK
a.       Pasal 41 menyebutkan Penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana atas pelanggaran Undang-undang ini.
b.      Pasal 42 dapat berupa peringatan tertulis sampai sanksi pencabutan izin usaha dan/atau profesi.
c.       Pasal 43 sebagai berikut (1). Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak. (2) Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak. (3). Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
4.      Dikarenakan dua dugaan pidana yaitu pelanggaran pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka, serta pelanggaran UU nomor 28 tahun 2002 mengenai bangunan dan gedung.



















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Dapat di simpulkan bahwa jembatan penghubung antara Perpustakaan dengan gedung Arsip DKI Jakarta di Taman Ismail Marzuki, karena tidak adanya penyangga pada sisi bangunan di sisi lain jalan yang berada di bawah jembatan masih di pergunakan sebagai akses yang tidak semestinya untuk di gunakan.  Mengenai pasal-pasal yang berlaku sudah jelass :
1.      Pasal 4 ayat (3), ayat (4) dan pasal 23 ayat (1) yang menjelaskan tentang rangkaian kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi. pekerjaan konstruksi meliputi tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan beserta pengawasannya yang masing-masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan, pengerjaan, dan pengakhiran. Seharusnya sudah di rencanakan matang-matang tentang semua detailnya hingga keselamatan konstruksi.
2.      Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Seharusnya sudah di perhitungkan tingkat keamanan pembangunan konstruksinya oleh para ahli yang terkait dan tidak melalaikan pengawasan terhadap pembangunan tersebut.  Seperti contohnya yang di ambil dari berita di atas membuat penyangga tambahan dan  tidak di perbolehkanlalu lalang  melalui jalan yang berada di bawah jembatan tersebut. Karena adanya pembangunan. Dan pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Dan dinyatakan bersalah oleh pihak ketiga selaku penilai.
3.      Pasal 25 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3). Kesalahan tragedi ini bisa di sebabkan karena karena kelalaian perencana atau pengawas konstruksi, dan pelaksanaan konstruksi. Karena proyek tersebut seharusnya sudah di perhitungkan baik-baik dan matang.
4.      Pasal Pasal 23 ayat (2) ayat (3) dan Pasal 26 ayat (1) dan (2). Masyarakat dan pemerintah juga sebenarnya harus berpartisipasi dalam hal ini seperti melakukan pengawasan terhadap pembangunan tersebut, jika ada sesuatu yang ganjal di beri tahu, atau di laporkan. Sesuai dengan pasal 29 (a), 30 (b), dan Pasal 35 ayat (1).

Dokumentasi Gambar
 
   







DAFTAR PUSTAKA

















Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOFTSKILL : SOAL PG KOMUNIKASI BISNIS

TUGAS SOFT SKILL_ETIKA BISNIS (USAHA HIJAB COLLECTION)

Makalah tentang Koperasi dan UKM