Makalah tentang Koperasi dan UKM
Nama : Lala rikhodatul ais
Npm : 15214970
Kelas : 3ea36
Tugas : Makalah tentang Koperasi dan UKM
Npm : 15214970
Kelas : 3ea36
Tugas : Makalah tentang Koperasi dan UKM
Kata
Pengantar
Puji
dan syukur penyusun ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan
rahmatNya, sehingga makalah UKM Koperasi ini dapat penyusun selesaikan
dengan baik dan tepat waktu. Selain itu, penulis juga ingin
mengucapkan terima kasih kepada.
1. Ibu Widiyarsih
selaku dosen yang mengajarkan mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah
membantu penyusun dalam hal menentukan topik yang akan dibahas dalam makalah ini.
2. Rekan-rekan
yang telah membantu baik langsung maupun tidak langsung.
Diharapkan
kritik dan saran yang membangun untuk peningkatan tulisan selanjutnya. Akhir
kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
Bekasi,
21 November 2010
Penyusun
Daftar
Isi
Kata
Pengantar ....................................................ii
Daftar
Isi ..............................................................iii
BAB
I Pendahuluan ...........................................
A.
Latar Belakang Masalah ................1
B.
Tujuan ...........................................2
BAB
II Pembahasan ...........................................
A.
Sejarah Koperasi dan UKM .........3 - 13
B.
Pengertian Koperasi dan UKM ....14 -19
C.
Evaluasi UKM ...............................20
D.
Contoh UKM ...............................21 - 22
BAB
III Penutup...................................................
A.
Kesimpulan ...................................23
B.
Saran ............................................23
Daftar
Pustaka ......................................................24
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
koperasi
ada kerena ada anggota atau sekelompok orang yang mempenyai tujuan yang sama
secara ekonomi.tujuan adanya koperasi adalah mensejahterakan anggota terutama
dalam konteks ekonomi dan spiritual. Prof SES menyebutnya sebagai sosialis
religius.dan untuk mensejahterakan anggota koperasi harus mempunyai usaha yang
tentu harus sesuai dengen kebutuhan anggotanya yang dikelola sesuai pronsip dan
nilai koperasi.dalam usaha koperasi perencana adalah anggota (disusun oleh
pengurus dan disahkan RAT) pengelola koperasi adalah anggota (pengurus dan
karyawan) yang akan mendapatkan keuntungan materi berupa gaji atau pendapatan
dan pengawasan dilakukan oleh anggota yang juga akan mendapatkan pendapatan
berupa insentif untuk pengawas.dalam usaha koperasi ada supllier yang
seharusnya juga berasal dari anggota sehingga anggota mendapatkan keuntungan
langsung dan koperasi dapat memperoleh harga lebih murah. Anggota juga berperan
dalam pengumpulan modal sehingga permodalan koperasi akan terjamin dan dari
modal yang merupakan simpanan anggota maka anggota mendapatkan uang jasa.
Kemudian anggota sebagai pelanggan, koperasi seharusnya dapat memberikan nilai
tambah dalam bentuk memberikan harga senurah mungkin sehingga anggota
mendapatkan keuntungan berupa direct revenue (pengembalian langsung) sampai
pada tahap ini proses mensejahterakan anggota telah berjalan, bahkan sebagian
besar proses mensejahterakan anggota justru dimulai pada tahap proses usaha
ini. Inilah alasanya kenapa prinsip koperasi ketiga berbunyi Member Economic
Participation (ICA,1995) sedangkan SHU bukan bagian yang paling significan
dalam konteks mensejahterakan anggota, kenapa karena jumlah SHU terlalu kecil
dibandingkan dengan jumlah anggota koperasi.Keuntungan yang diperoleh koperasi
lagi-lagi diperuntukan untuk anggota dalam bentuk pelatihan untuk memahmkan
idiologi koperasi dan praktek-prakte real agar anggota paham bagiamana
memperoleh
kesejahteraan
dalam koperasi.( Education, Training and Information)Selanjutnya keuntungan
koperasi juga harus dialokasikan untuk gerakan. Dalam konteks ini, salah jika
ada yang berpendapat bahwa gerakan tidak memberikan kontribusi terhadap
usaha.yaitu dengan ada nya UKM ( usaha Kecil Menengah ).
B. Tujuan
Adapun
tujuan yang ingin dicapai oleh penyusun antara lain sebagai berikut :
1. Mengetahui
Pengertian dari Koperasi dan UKM.
2. Mengetahui
apakah UKM pada saat ini sudah berhasil memperkuat basis ekonomi.
3. Mengetahui
Awal Mulanya Koperasi dan UKM.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah
Koperasi dan UKM
Koperasi
sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat
karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD
1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa ?Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan?. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu
dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu
adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang
sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi
tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas
Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang
wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia,
Koperasi disebut juga sebagai the third way, atau ?jalan ketiga?, istilah yang
akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu
sebagai ?jalan tengah? antara kapitalisme dan sosialisme.Koperasi diperkenalkan
di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun
1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang
terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang
kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi
program resmi pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian
menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas
dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara
sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha
Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha
kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda
sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi.Meski
Koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an,
pemerintah
Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan,
namun Koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan
kemerdekaan. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Bung Hatta meneruskan tradisi
pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya
adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya
Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi
dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa
Barat. Ia pernah juga membedakan antara ?Koperasi sosial? yang berdasarkan asas
gotong royong, dengan ?Koperasi ekonomi? yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar
yang rasional dan kompetitif.Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga
yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya
adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil
untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam
sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan
sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota,
walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah
merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem
Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah
terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem
yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar
yang kompetitif itu sendiri.Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi.
Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem
sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh
masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara
merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun
jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di
negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia,
Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di
Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis
pertanian.Di
Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi.
Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh
dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani
(termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani
pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta
juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna
memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.Menurut Bung Hatta, tujuan
Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini
tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi
bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan
dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder.
Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik
Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.Karena kedudukannya yang cukup
kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan
kebijakan dan program pembinaan Koperasi. Semua partai politik, dari dulu
hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan Koperasi sebagai program
utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen Koperasi baru lahir di
masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan sekarang
untuk menghapuskan departemen Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah,
bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor
menteri negara atau departemen Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin
oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara yang khusus
membina Koperasi.
Pasang-surut Koperasi di IndonesiaKoperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban njelimet, terlontar dari seorang peserta. ?Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah ?habitat? alamnya di Indonesia?? Inilah
Pasang-surut Koperasi di IndonesiaKoperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban njelimet, terlontar dari seorang peserta. ?Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah ?habitat? alamnya di Indonesia?? Inilah
sederet
pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan.Padahal, upaya pemerintah
untuk ?memberdayakan? Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai,
mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti
kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen)
dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit
Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga
?paket program? dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk
memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada
institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan
Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini
untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan
stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis
?pupuk bawang?, pelaku bisnis tak profesional.Masalah tersebut tidak bisa
dilepaskan dari substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat. Dalam
konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila
Koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah,
itu terjadi karena adanya pola pikir yang menciptakan demikian.Singkatnya,
Koperasi adalah untuk yang kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar,
untuk kalangan swasta dan BUMN. Di sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang
salah. Hal ini mungkin terjadi akibat gerakan Koperasi terlalu sarat berbagai
embel-embel, sehingga ia seperti orang kerdil yang menggendong sekarung beras
di pundaknya. Koperasi adalah ?badan usaha?, juga ?perkumpulan orang? termasuk
yang ?berwatak sosial?. Definisi yang melekat jadi memberatkan, yakni
?organisasi sosial yang berbisnis? atau ?lembaga ekonomi yang mengemban fungsi
sosial.?Berbagai istilah apa pun yang melekat, sama saja, semua memberatkan
gerakan Koperasi dalam menjalankan visi dan misi bisnisnya. Mengapa tidak
disebut badan usaha misalnya, sama dengan pelaku ekonomi-bisnis lainnya, yakni
kalangan swasta dan BUMN, sehingga ketiganya memiliki kedudukan dan potensi
sejajar. Padahal, persaingan yang terjadi di lapangan demikian ketat, tak hanya
sekadar pembelian embel-embel. Hanya kompetisi ketat semacam itulah yang
membuat mereka bisa menjadi pengusaha besar yang tangguh dan profesional. Para
pemain ini akan disaring secara alami, mana yang efisien dalam
menjalankan
bisnis dan mereka yang akan tetap eksis.Koperasi yang selama ini diidentikkan
dengan hal-hal yang kecil, pinggiran dan akhirnya menyebabkan fungsinya tidak
berjalan optimal. Memang pertumbuhan Koperasi cukup fantastis, di mana di akhir
tahun 1999 hanya berjumlah 52.000-an, maka di akhir tahun 2000 sudah mencapai
hampir 90.000-an dan di tahun 2007 ini terdapat -------- Koperasi di Indonesia.
Namun, dari jumlah yang demikian besar itu, kontribusinya bagi pertumbuhan
mesin ekonomi belum terlalu signifikan. Koperasi masih cenderung menempati
ekonomi pinggiran (pemasok dan produksi), lebih dari itu, sudah dikuasai swasta
dan BUMN. Karena itu, tidak aneh bila kontribusi Koperasi terhadap GDP (gross
domestic product) baru sekitar satu sampai dua persen, itu adalah akibat frame
of mind yang salah.Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa
dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa
bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat
ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan
perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang
sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang
dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah
dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan
merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.
Sebagai
sebuah sistem, kebijakan dasar pengembangan SDM koperasi dan UKM dipahami
sebagai kebijakan yang melibatkan banyak actor dan kepentingan yang merupakan
sub-sub sistem. Sub-sub sistem tersebut bisa dipahami sebagai stakeholders yang
masing-masing mempunyai peran dan kepentingan terhadap eksistensi dari koperasi
dan UKM. Oleh karena itu, untuk mendesain kebijakan dasar pengembangan SDM
koperasi dan UKM yang komprehensif, pertama yang harus dilakukan adalah
memetakan atau mengidentifikasi kelompok-kelompok yang terlibat dalam formulasi
kebijakan dan yang menjadi target dari kebijakan tersebut (policy formation and
target group). Kelompok-kelompok ini merupakan entitas yang sudah eksis dan
terlibat secara intens dengan urusan koperasi dan UKM.
Terkait
dengan kegiatan pemetaan ini adalah identifikasi peran (role) dan kebutuhan (needs)
yang diinginkan oleh masing-masing stakeholdersterhadap koperasi dan UKM.
Termasuk didalamnya adalah identifikasi permasalahan-permasalahan (problems)
yang ditemui dari setiap stakeholder dalam mengoptimalkan perannya dalam
pengembangan SDM Koperasi dan UKM. Beberapa metode yang digunakan untuk
mengeksplorasi keinginan, peran, dan juga problematika stakeholders tersebut
diantaranya adalah diskusi kelompok terbatas, teknik moderasi, dan juga
wawancara mendalam dengan pelaku-pelaku kepentingan
Koperasi
dan UKM Diantara Banyak Kepentingan
Dari
kajian lapangan yang dilakukan hampir 6 bulan teridentifikasi beberapa
stakeholders yang secara significant berpengaruh terhadap program pengembangan
SDM koperasi dan UKM; diantaranya: Kantor Kementerian Negara Koperasi dan UKM
dan Dinas Koperasi dan UKM (dalam beberapa Kabupaten dan Kota masuk dalam dinas
perekonomian), serta balai latihan koperasi dan UKM. Ketiga stakeholders
tersebut mewakili unsur pemerintah (government side). Adapun yang non
pemerintah terpetakan LSM, Dekopin, perguruan tinggi, perbankan maupun non
perbankan, paguyuban koperasi dan UKM.
Secara
ringkas peran optimal dan keinginan dari berbagai stakeholders yang seharusnya
dilaksanakan dalam rangka pengembangan SDM koperasi dan UKM adalah sebagai
berikut: pertama, Kantor Menteri Negara Koperasi dan UKM (Meneg KUKM). Sesuai
dengan arah manajemen pengelolaan pemerintahan yang desentralistis fungsi
"mandatory" dari kantor Kementerian Negara Koperasi dan UKM adalah
dalam formulasi kebijakan dasar pengembangan koperasi dan UKM yang mengacu pada
dua prinsip: rasionalitas dalam artian sesuai dengan tingkat
kebutuhan masyarakat pengguna (target group) dan berkeadilan dalam
mendistribusikan nilai-nilai (termasuk di dalamnya adalah mekanisme yang fair
dan transparan dalam pengelolaannya). Untuk mendukung peran ini maka harus
ditopang oleh suatu kajian (research) yang sungguh-sungguh. Untuk itu
diperlukan
adanya suatu data yang valid dan representatif, tidak hanya didasarkan
padaasumsi-asumsi yang sering menyesatkan. Keterbatasan rasional (bounded
rationality) yang sering menjadi salah satu ciri kelemahan kebijakan publik
akan dapat dikurangi dengan supply data yang komprehensif dari
berbagai sumber.
Kedua,
Dinas Koperasi dan UKM pada tiap Kabupaten dan Kota adalah avant garde (ujung
tombak) dalam pembinaan koperasi dan UKM di daerah. Otonomi daerah yang
bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pelayanankepada masyarakat, akan
memberikan amanah yang sangat besar kepada stakeholder ini. Pada saat sekarang
dinas tidak bisa lagi bertumpu pada petunjuk dari instansi di atasnya. Segala
sesuatunya tergantung pada inovasi dan kreatifitas masing-masing dinas di
daerah. Dalam menjalankan fungsi ini, dinas UKM dan koperasi tetap harus
berpegangan pada unsur pemberdayaan masyarakat, pemerintah hanya akan memainkan
peran sebagai fasilitatoryang menyediakan informasi yang berkaitan dengan kompetensi
inti lokal(local core competency) yang dapat diolah menjadi produk barang dan
jasa dan juga informasi pasar. Dalam beberapa temu muka dengan anggota koperasi
dan UKM ditemukan semacam keragaman keluhan yakni masih birokratisnya proses
untuk mendapatkan jasa ini dan juga validitas data dan informasi yang sering
sudah usang.
Ketiga,
Perguruan Tinggi atau lembaga pendidikan. Peran yang dapat dimainkan oleh
adalah memfasilitasi dalam pengembangan riset dan SDM untuk mengembangkan
koperasi dan UKM. Dengan demikian koperasi dan UKM akan mendapatkan supply pengetahuan
yang up-to date untuk pengembangan bisnisnya. Idealnya antara
pemerintah, koperasi dan UKM, serta lembaga pendidikan ada keterkaitan tri
partiet. Disini perguruan tinggi akan berperan dalam pengkajian dan
penelitian berbagai hal yang berkaitan dengan pengembangan usaha koperasi dan
UKM, serta mencetak alumni yang dapat dimanfaatkan oleh koperasi dan UKM.
Keempat,
Lembaga Swadaya Masyarakat. Peran LSM adalah berfungsi sebagai pendamping bagi
koperasi dan UKM saat berhubungan dengan pihak-pihak luar seperti
pemerintah,
perbankan maupun sektor swasta lainnya. Selain itu LSM juga bisa berperan dalam
membangkitkan kesadaran sosial dan peranan yang bisa dimainkan olehnya,
khususnya dalam menghadapi pengusaha-pengusaha besar. Sehingga kekhawatiran
adanya eksploitasi sumber daya akan dapat dikurangi. Termasuk LSM di sini
adalah Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).
Kelima,
Lembaga Keuangan (bank maupun non-bank). Lembaga keuangan akan memegang peranan
yang sangat penting dalam pengembangan usaha koperasi dan UKM. Berdasarkan
kajian dari berbagai negara menunjukkan bahwa koperasi dan UKM adalah unit
usaha yang memperoleh keistimewaan (privileges) dari pemerintah dalam
permodalannya. Berdasarkan kajian, terlihat bahwa koperasi mendapatkan
perlakuan yang sama dengan unit bisnis lainnya, akibatnya dalam pengajuan modal
ke perbankan sering menemui permasalahan.
Keenam,
Badan diklat koperasi dan UKM (Balatkop dan UKM). Lembaga diklat disini
dipahami sebagai sistem temporer yang berperan untuk memberikan pengetahuan dan
keahlian dalam usaha koperasi dan UKM. Sebagai sistem temporer lembaga ini
berperan dalam menentukan corak dan kompetensi apa yang akan dihasilkan dari
peserta diklatnya. Tuntutan sekarang yang mengemuka adalah kurikulum yang
sesuai dengan local needs. Selain itu komposisi dari kurikulum juga
hendaknya lebih menitikberatkan pada praktek melalui magang ke unit bisnis yang
lebih maju. Berdasarkan kajian, permasalahan yang ditimbulkan dari belum
tercapainya tujuan instruksional dari diklat, salah satunya adalah pola
rekrutmen calon peserta diklat yang masih belum selektif dengan kompetensi yang
akan dibangun.
Hal
ini yang muncul ke permukaan terkait dengan otonomi daerah, kebijakan
pengembangan koperasi dan UKM harus diarahkan pada jiwa dari otonomi yakni
untuk menciptakan kompetensi lokal dalam rangka meningkatkan daya kompetisi.
Oleh karena itu kebijakan yang mengarah pada bentuk-bentuk sentralisasi harus
dihindarkan. Implikasinya dalam mendesain kurikulum dalam diklat harus
disesuikan dengan kebutuhan
dan
muatan lokal (local needs).Dari temuan lapangan terdeteksi bahwa peran-peran
ideal yang seharusnya dilaksanakan dari masing-masing stakeholder terhadap
koperasi dan UKM belum berjalan secara optimal dalam suatu tatanan koordinasi
yang sinergis. Bahkan fakta dilapangan masih banyak ditemukan adanya tarik ulur
kepentingan antara Dinas Koperasi dan Dekopin, sebagai stakeholders dominan
dalam implementasi kebijakan pengembangan SDM koperasi dan UKM. Bahkan di
beberapa tempat ditemukan konflik yang cukup tajam antara Dekopin dengan Dinas
Koperasi, terutama dalam bidang teknis, seperti pengembangan diklat, penyaluran
subsidi, dan lainnya. Akibatnya muncul banyak duplikasi dan pengulangan
kegiatan dan program. Hal ini menimbulkan sikap apatis dan apriori dari anggota
koperasi dalam mendukung program yang diajukan oleh kedua institusi ini. Conflict
of interest ini juga masih terjadi antara LSM dengan pemerintah. LSM masih
merasa sering dicurigai oleh pemerintah. Sebaliknya pemerintah juga masih
dicurigai oleh LSM, masih sebagai mesin dari kekuatan politik. Sikap
parokialism jelas berdampak kepada efektifitas dan efisiensi program pembinaan
SDM koperasi dan UKM.
Selain
itu, dalam masa transisi seperti sekarang ini, masih juga banyak ditemukan
berbagai masalah yang menyangkut penataan kelembagaan instansi pembina koperasi
dan UKM. Sejak diimplemantasikannya UU Otonomi Daerah, urusan terkait dengan
pembinaan dan pengembangan koperasi menjadi bidang tugas dan kewenangan
pemerintah Kota /Kabupaten. Namun dalam implementasinya penyerahan kewenangan
termasuk pegawaianya tidak jarang menimbulkan konflik kepentingan di beberapa
pemerintah kabupaten/kota. Seringkali pemegang otoritas kebijakan di pemerintah
kabupaten dan kota dalam mengangkat pejabat setingkat kepala dinas atau di
bawahnya adalah mereka yang sama sekali tidak memiliki kompetensi dan latar
belakang pekerjaan dan pengetahuan yang berkaitan dengan bidang tugas koperasi
dan UKM. Pertimbangannya semata hanya untuk mengakomodasi senioritas karyawan.
Jelas kebijakan ini akan berdampak kepada efisiensi dan efektifitas dari
keberhasilan program dan kebijakan itu sendiri. Selain itu, juga tidak jarang
menimbulkan friksi dan gejolak yang kontra produktif antara karyawan `asli`
dengan karyawan dari pusat.
Beberapa
Langkah Perbaikan
Dari
paparan permasalahan yang telah diuraikan, ada beberapa langkah yang bisa
dilakukan berkaitan dengan pengembangan kebijakan dasar koperasi dan UKM. Pertama,
mendesain payung kebijakan yang komprehensif dan aspiratif. Realitas
menunjukkan bahwa dalam pengembangan SDM koperasi dan UKM banyak sekali
kelompok yang mempunyai kepentingan dalam kebijakan ini. Untuk menjamin tingkat
efektifitas koordinasi dan sinkronisasi, maka kebijakan pengembangan dasar
harus berada dalam payung kebijakan yang memiliki daya jangkauan yang luas dan
berada di atas peraturan daerah.
Dari
sisi substansi kebijakan, dalam rangka mewujudkan suatu kebijakan yang rasional
dan adil maka diperlukan adanya suatu riset yang menyeluruh untuk menggali data
dan informasi yang berkaitan aspek pengembangan SDM koperasi dan UKM. Data dan
informasi yang yang komprehensif ini akan meredusir aspek penyederhanaan
permasalahan. Koperasi dan UKM memang merupakan entitas yang sangat beragam,
untuk itu perlu untuk diklasifikasikan berdasarkan skala usahanya.
Pengklasifikasian ini dilaksanakan untuk menjamin adanya efektifitas kebijakan
yang dihasilkan.
Kedua,
membentuk forum dialog dari berbagai stakeholders. Dalam rangka mereduksi
adanya conflict of interest dan duplikasi kegiatan idealnya ada
sinergi masing-masing stakeholders untuk merumuskan kebijakan substantif
pengembangan SDM koperasi dan UKM. Namun demikian sering masing-masing
stakeholders saling "berebut lahan" dalam menciptakan kegiatan
pengembangan koperasi. Misalnya antara Dekopin dan Dinas Koperasi, dan antara
pemerintah dengan LSM. Dari fakta ini jelas diperlukan adanya suatu kesepakatan
wilayah garap (domain) dari masing-masing kelompok yang berkepentingan.
Kesepakatan ini akan terbangun apabila ada komitmen untuk berdialog bersama.
Dialog ini juga dapat diperluas dengan melibatkan stakeholders lainnya;
perguruan tinggi, LSM, dan dunia perbankan. Peran ini pada tahap awal dapat
difasilitasi oleh pemerintah.
Ketiga merevitalisasi
Lembaga Diklat. Lembaga Diklat adalah memegang posisi yang sangat vital dalam
menciptakan SDM koperasi yang handal dan kreatif sesuai dengan jiwa koperasi
yakni kemandirian. Titik-titik kritis (crucial points) yang harus diperbaiki
adalah mekanisme rekrutimen yang belum menjamin adanya kesesuaian dengan
kompetensi inti yang akan dibangun, kurikulum yang harus senantiasa disesuaikan
dengan perkembangan jaman dan kebutuhan lokal (local contains), dan mekanisme
pembinaan peserta setelah mengikuti kursus (post training) dengan menempatkan
atau mencangkokkan mereka pada lembaga bisnis yang lebih unggul dalam rangka
transfer pengetahuan (magang).
Hal
lain yang perlu diperhatikan bahwa pengembangan SDM koperasi dan UKM hendaknya
jangan diredusir dengan mengadakan diklat saja, pengembangan SDM adalah
merupakan sistem yang didalamnya terdapat sub-sub sistem yang mana diklat hanya
merupakan salah satunya.Keempat, penguatan instansi pembina (capacity building).
Hal ini dapat dijalankan dengan mekanisme kerjasama dengan perguruan tinggi
dalam rangka peningkatan SDM pegawai pemerintah koperasi dan UKM. Hal lain yang
bisa dijalankan dalam rangka mengoptimalkan fungsi pembinaan pemerintah adalah
melalui jalan outsourcing dari organisasi luar. Cara ini digunakan sebagai
metode antara untuk menutupi kekurangan dinas koperasi dan UKM dalam
menjalankan fungsinya. Hal lain yang masih terkait dengan fungsi fasilitator
pemerintah adalah peningkatan kapasitas data dan informasi bisnis yang dapat
diakses oleh kopersi ataupun UKM. Untuk itu perlu dikembangkan sistem informasi
bisnis. Kelima, Memantapkan posisi lembaga diklat koperasi dan UKM di
tingkat wilayah. Saat ini lembaga ini tengah berada dalam masa transisi yang
mengarah pada situasi tak bertuan (stateless). Diklat koperasi dan UKM pada era
otonomi daerah adalah masih diperlukan sebagai salah satu icon dalam
menciptakan SDM koperasi yang unggul. Oleh karena itu, paling tidak pada
tingkat propinsi lembaga ini harus tetap eksis. Keberadaannya pada tingkat
propinsi, selain juga dalam rangka efisiensi juga dalam upaya menciptakan
kordinasi dan sinkronisasi kebijakan.
A. Pengertian
Koperasi dan UKM
Kata koperasi sangat familiar di
kalangan masyarakat. Koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang
menaungi anggotanya dalam aspek perekonomian yang bertujuan mendapatkan
kesejahteraan bersama. Pelaksanaannya berdasarkan prinsip koperasi dan
berasaskan kekeluargaan. Badan usaha ini pun berkembang pesat berkat
pengelolaan dan manajemenyang baik sehingga cukup mempengaruhi banyak orang
dan organisasi, di antaranya Boedi Oetomo dan SDI. Hari koperasi Indonesia
ditetapkan pada 12 Juli 1947. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri
dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi simpanan pokok
yang wajib dibayarkan anggota saat pertama kali mendaftar menjadi anggota.
Simpanan wajib yang dibayarkan selama ia menjadi anggota koperasi, simpanan
khusus yang terdiri dari simpanan sukarela (dapat diambil kapan saja), simpanan
qurba, dan deposito berjangka.
Selain
itu, modal terdiri dari dana cadangan yang diperoleh dari sisa hasil usaha yang
disisihkan dan hibah (pemberian). Sementara modal pinjaman koperasi berasal
dari anggota atau calon anggota koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan
bukan bank, serta penerbitan obligasi dan surat utang.Perangkat organisasi koperasi adalah sebagai berikut
:
Rapat
anggota yang memiliki wewenang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekaligus
merupakan media penuangan aspirasi bagi anggotanya. Dalam rapat anggota, segala
hal yang berhubungan dengan kebijakan koperasi diputuskan seperti pemilihan,
pengangkatan, dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
koperasi, diberikan wewenang atas kepemimpinan koperasi dan bertanggungjawab
terhadap rapat anggota.
Pengawas
dalam koperasi berfungsi untuk melaksanakan pengawasan terhadap kualitas kerja pengurus. Pengawas dalam
menjalankan tugasnya berhak mendapatkan setiap informasi maupun laporan
pengurus yang bersifat rahasia dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Menjadi
anggota koperasi memiliki banyak manfaat, di antaranya para anggota akan
mendapatkan pembagian hasil usaha, membeli barang maupun jasa yang dibutuhkan
dengan biaya murah, dan kemudahan untuk menjual
hasil produksinya.Selain itu, para anggota mendapatkan kemudahan untuk
mendapatkan fasilitas kreditdengan proses yang cepat dan
tentunya bunga yang dikenakan lebih rendah karena anggota dalam hal ini
berperan sebagai pemilik modal.Begitu banyak keuntungan yang didapatkan melalui
keikutsertaan koperasi. Selain keuntungan dalam segi ekonomi, para anggota memperoleh keuntungan
dalam bidang sosial, yaitu mendapatkan pendidikan dan pelatihan tentang
wirausaha.Melalui badan usaha ini pula, berbagai kegiatan dapat
diselenggarakan, di antaranya kegiatan kredit perumahan, asuransi, jasa kesehatan,
dan tunjangan hari tua bagi para anggotanya.
Usaha
Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala
kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum
termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha
perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja. Menurut
Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998, UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat
berskala kecil dimana tipe bidang usahanya bersifat heterogen serta perlu
dilindungi oleh pemerintah untuk mencegah persaingan yang tidak sehat.
Kriteria
usaha kecil menengag menurut UU No. 9 tahun 1995, seperti.
- memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 belum termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
- memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000
- dimiliki
oleh warga negara Indonesia.
- Berdiri
sendiri dan bukan anak dari suatu perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak
dimiliki, dikuasai atau bergabung secara langsung atau tidak langsung dengan
usaha menengah atau usaha besar.
- Salah
satu contoh dari badan usaha perseorangan yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum, misal: koperasi.
Kriteria
UKM menurut BPS dengan Kementiran Negara Koperasi dan UKM sebagai berikut.
- Jika
hasil usaha perseorangan berkisar sampai dengan 1.000.000.000, maka usaha
tersebut digolongkan ke dalam usaha kecil.
- Jika
hasil usaha perseorangan berkisar antara 1.000.000.000 sampai dengan
50.000.000.000, maka usaha tersebut digolongkan ke dalam usaha menengah.
3
jrnis usaha yang dapat dilakukan oleh UKM untuk menghasilkan laba, seperti.
a. Usaha
manufaktur (manufacturing business) merupakan badan usaha yang aktivitas
usahanya merubah bahan baku menjadi suatu produk yang dapat digunakan oleh
masyarakat atau produsen selanjutnya. Contoh: pabrik konveksi yang menghasilkan
pakaian maupun pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah, souvenir
dan sebagainya.
b. Usaha
dagang (merchandishing business) merupakan badan usaha yang aktivitas usahanya
langsung menjual barang yang sudah dibeli tanpa melakukan perubahan terlebih
dahulu. Contoh: pusat jajanan tradisional yang menjual berbagai macam jajanan
tradisional maupun took kelontong yang menjual semua jenis barang kebutuhan sehari-hari.
c. Usaha
jasa (sevice business) merupakan usaha yang memberikan jasa atau layanan kepada
konsumen. Contoh: jasa pengiriman barang maupun warnet.
Jika
seseorang ingin mendirikan UKM, maka diperlukan diferensiasi bidang usaha yang
akan dilakukan supaya dapat menjadi pusat perhatian dan dikenal oleh konsumen
karena memiliki keunikan tersendiri. Diferensiasi merupakan segala upaya yang
dilakukan seseorang maupun perusahaan untuk menciptakan perbedaan dengan
pesaing usaha kita dengan tujuan memberikan nilai terbaik di mata konsumen.
Berikut
yang perlu dipirkan dalam membuat diferensiasi UKM, sebagai berikut :
¨ Konten
(what to offer) yaitu kelebihan apa yang dapat ditawarkan pemilik usaha kepada
konsumen untuk membedakan jati diri perusahaan dengan pesaing.
¨ Konteks
(how to offer) yaitu bagaimana cara sang pemilik usaha dalam menawarkan
kelebihan usahanya kepada konsumen.
¨ Infrasturktur
(enabler) merupakan faktor lain yang mendukung terlaksananya diferensiasi usaha
dengan menunjukkan perbedaan kemampuan tekhnologi, kemampuan sumber daya
manusia dan fasilitas yang dimiliki suatu perusahaan terhadap pesaing usahanya.
Jadi, infrasturktur merupakan segala sesuatu yang dimiliki suatu perusahaan
untuk menciptakan apa yang dapat ditawarkan dan bagaimana cara pemilik usaha
untuk memperkenalkan usahanya kepada konsumen.
Kita
juga harus memperhatikan dua hal dalam melakukan diferensiasi usaha, seperti.
¨ Kreatif
dalam menghasilkan segala sesuatu yang unik berhubungan dengan usaha kita.
¨ Positif
artinya diferensiasi yang dilakukan harus memberikan atau menambah nilai pada
produk atau layanan yang diberikan kepada konsumen.
Kelebihan
dan kekurangan perusahaan perseorangan.
Kelebihan
:
¨ Mudah
didirikan dan dibubarkan karena sifatnya fleksibel.
¨ Seluruh
keuntungan dapat dinikmati sendiri karena pemilik berperan sebagai pemilik
tunggal.
¨ Jika
timbul masalah dalam perusahaan, pemilik dapat cepat mengambil keputusan karena
pemilik tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain.
¨ Kegiatan
operasi dan peraturan hukum di badan usaha perseoranga tidak terlalu rumit.
¨ Rahasia
perusahaan sangat terjamin karena hanya pemiliknya yang mengetahui tentang
masalah perusahaannya.
¨ Pemilik
badan usaha perseorangan harus membayar pajak kepada pemerintah, tapi lebih
rendah dari pajak PT.
¨ Pemilik
memiliki kepuasan tersendiri dan dapat bertindak sesukannya karena peranannya
sebagai pemilik tunggal.
¨ Jangka
waktu badan usaha tidak terbatas dan sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
¨ Biaya
organisasi rendah karena membutuhkan sedikit karyawan bahkan si pemilik bisa
langsung terjun ke dalam usahanya.
¨ Manajemen
perusahaan relatif fleksibel.
¨ Tidak
melalui proses administrasi yang kompleks, hanya sampai pembuatan akte notaris
dan surat keterangan dari kelurahan saja
Kekurangan
:
¨ Pemilik
tidak dapat membagi kerugiannya kepada pihak lain.
¨ Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas, artinya pemilik bertanggung jawab terhadap semua
beban dan utang badan usaha dengan jaminan harta benda yang dimiliki perusahaan
maupun harta pribadi jika pemilik tidak mempu membayar utang usaha.
¨ Pemilik
badan usaha perseorangan harus menangani semua keputusan meskipun ia tidak
memahami masalah tersebut.
¨ Keuangan
badan usaha tergantung pada berapa banyak uang yang dimiliki oleh pemilik badan
usaha, biasanya diperoleh dari harta milik sendiri dan pinjaman dari puhak
luar. Terkadang pinjaman dana dalam jumlah besar dapat menyulitkan pemilik
badan usaha.
¨ Kelangsungan
badan usaha kurang terjamin, kecuali jika sedini mungkin sudah menyiapkan
penggantinya.
¨ Status
hukum perusahaan perseorangan tidak berbentuk badan hukum.apabila pemilik usaha
meninggal dunia atau sedang tidak aktif, maka kegiatan usahanya aka terhenti.
¨ Kemampuan
manajerial terbatas.
¨ Pemilik
wajib memiliki NPWP karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan usahanya.
Bidang
usaha yang perlu dipertimbangkan dalam menciptakan suatu usaha kecil menengah
a. Penasehat.
Saat ini, para pengusaha sangat membutuhkan penasehat sebelum memutuskan untuk
melakukan suatu keputusan. Anda bisa menjadi seorang penasehat asalkan kalian
memiliki banyak pengalaman dan pendidikan. Contoh: pengacara, akuntan,
perencana keuangan, jasa konseling dan sebagainya.
b. Perantara
atau sering disebut makelar adalah orang yang dapat membantu seseorang untuk
mencari atau dalam usaha menjual produk dan jasa. Untuk dapat menjadi
perantara, tidak membutuhkan modal yang besar hanya mampu menyebarluaskan
kualitas yang kita miliki dalam menyelesaikan suatu masalah. Biasanya, bagi
mereka yang berhasil melakukan publikasi akan mendapatkan persentase bayaran
yang telah ditentukan terlebih dahulu dari hasil penjualan suatu produk atau
jasa. Contoh: perantara penjualan mobil, perantara penjualan minuman, perantara
real estate dan sebagainya.
c. Pembangun.
Jika kita memiliki keahlian khusus, kita dapat membuka usaha untuk menyalurkan
bakat yang kita miliki atau kita juga dapat mempekerjakan seseorang untuk
membantu kita. Contoh: tukang listrik, tukang ledeng dan sebagainya.
d. Pencipta
merupakan mereka yang memiliki visi tertentu karena diperlukan kreativitas dan
daya imajinasi yang tinggi sehingga mereka mampu mengoperasikan suatu
perusahaan. Contoh: desainer grafis dan pendiri bisnis.
e. Pemilik
adalah seseorang yang memiliki uang lebih untuk menanamkan uangnya dalam bentuk
saham di suatu perusahaan, berinvestasi di perusahaan real estate atau membatu
usaha yang didirikan oleh orang lain yang kita kenal. Untuk menjadi seorang
pemilik usaha membutuhkan waktu yang cukup lama dalam mempelajari usahanya agar
menghasilkan keuntungan yang diinginkan.
f. Penjual
yang handal dibutuhkan dimana saja supaya produk yang dihasilkan suatu
perusahaan dapat laku terjual. Untuk menjadi seorang penjual yang handal, kita
dituntut untuk berkomunikasi dengan baik dengan calon konsumen, pekerja keras
dan ulet.
C. Evaluasi
UKM
Peran
Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memperkuat basis usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM) rupanya cukup berhasil. Salah satu buktinya, cukup banyak
pengusaha yang kini naik kelas. Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, hasil
evaluasi penyaluran KUR menunjukkan, sebagian pengusaha kelas mikro dan kecil,
kini sudah naik kelas menjadi pengusaha kelas menengah. Menurut Hatta, 400 ribu
pengusaha itu bisa naik kelas menjadi pengusaha kelas menengah setelah mendapat
kucuran pendanaan Rp 2 triliun dari program KUR. merupakan contoh sukses
program KUR. Pengusaha tersebut akan terus dibina, sehingga nanti bisa
mengakses kredit perbankan. Pemerintah sepakat untuk menghubungkan sektor UMKM
yang menjadi binaan Kementerian dengan perbankan. Sehingga, nanti masing-masing
Kementerian bisa memberikan daftar pengusaha UMKM binaannya yang potensial
kepada perbankan sebagai penyalur KUR maupun kredit biasa. Terkait KUR,
pemerintah optimistis penyalurannya akan berjalan lancar, bahkan bakal
melampaui target Rp 13,1 triliun. Hatta optimis, revisi kebijakan penyaluran
KUR seperti mempermudah penyaluran, meniadakan jaminan tambahan, hingga
meniadakan pengecekan ulang dari Bank Indonesia (BI), akan mampu mendongkrak
penyaluran KUR. Dan akses akan diperluas hingga ke BPD (Bank Pembangunan
Daerah) yang tahun ini akan menyalurkan Rp 2 triliun.Menurut Menteri Koperasi
dan UKM Syarifudin Hasan, hingga akhir Juni lalu, dari target Rp 6,5 triliun,
kini realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 5,1 triliun. Bagaimana dengan
kredit macet atau non performing loan (NPL) KUR? Menurut Syarifudin, angkanya
relatif rendah, yakni sekitar 3 persen. Bahkan, lanjut dia, ada bank penyalur
yang NPL KUR nya hanya 1,2 persen. Sementara itu, menurut Menteri Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar, pihaknya akan terus mendorong bank-bank
BUMN untuk mempercepat penyaluran KUR. Sebab, dari target penyaluran Rp 18
triliun, sekitar Rp 15,8 triliun diantaranya dicover oleh bank pelat merah.
Oleh karena itu pihaknya akan terus memompa perbankan BUMN. Ini sangat penting,
sebab KUR merupakan salah satu penopang perekonomian.
D. Contoh
UKM
Salah
satu usaha yang terbukti menjanjikan adalah di bidang otomotif, Selain dapat
menyalurkan hobi anda, usaha di bidang otomotif juga dapat memberikan
keuntungan yang besar bagi anda, KING AUTO INTERIOR (KAI) adalah salah satu
usaha franchise / waralaba yang bergerak di bidang otomotif. Satu konsep
franchise yang menawarkan system “One Stop Shopping”. Karena di KAI, kebutuhan
vital dari mobil anda dapat dipenuhi. Mulai dari cover jok, kaca film, audio
& aksesoris lainnya.
KAI
menawarkan sistem usaha dengan keunggulan :
1. konsep usaha di bidang otomotif yang berbeda dengan yang lainnya
2. Investasi terjangkau
3. Keuntungan tinggi
4. ROI dalam 12 bulan
5. Bisnis yang telah terbukti menguntungkan
6. Memberi support marketing, produksi dan management
7. Dukungan promosi secara global di seluruh wilayah (NationAdvertising)
8. Tidak membutuhkan banyak karyawan
9. Pembatasan jumlah outlet per wilayah
10. Pemegang Brand terkenal :
• Cover jok : Autoleder, MBtech, DLO, Garson, Nappa, GMATT, LMATT
• Kaca Film : Llumar Window Film, King Auto Film
• Audio : Kenwood, Pioneer, Alpine, SoundStream, JBL dll.
• Aksesoris : California Scents (Distributor Nasional), Packy Poda (Distributor
Jawa Barat), HID dll
1. konsep usaha di bidang otomotif yang berbeda dengan yang lainnya
2. Investasi terjangkau
3. Keuntungan tinggi
4. ROI dalam 12 bulan
5. Bisnis yang telah terbukti menguntungkan
6. Memberi support marketing, produksi dan management
7. Dukungan promosi secara global di seluruh wilayah (NationAdvertising)
8. Tidak membutuhkan banyak karyawan
9. Pembatasan jumlah outlet per wilayah
10. Pemegang Brand terkenal :
• Cover jok : Autoleder, MBtech, DLO, Garson, Nappa, GMATT, LMATT
• Kaca Film : Llumar Window Film, King Auto Film
• Audio : Kenwood, Pioneer, Alpine, SoundStream, JBL dll.
• Aksesoris : California Scents (Distributor Nasional), Packy Poda (Distributor
Jawa Barat), HID dll
Prestasi
KING AUTO INTERIOR :
• The Best Car’s Interior : Auto Black Through Contest
• The Best Car’s Interior : Accelera Auto Contest
• Rekor MURI : Pemrakarsa Mobil Berlapis Jeans
• Rekor MURI : Pemrakarsa Jok Mobil Terbesar
• The Best Franchise in Marketing : Asosiasi Franchise Indonesia &
• The Best Car’s Interior : Auto Black Through Contest
• The Best Car’s Interior : Accelera Auto Contest
• Rekor MURI : Pemrakarsa Mobil Berlapis Jeans
• Rekor MURI : Pemrakarsa Jok Mobil Terbesar
• The Best Franchise in Marketing : Asosiasi Franchise Indonesia &
Info
Franchise Magazine
• Top 5 Best Franchise : Asosiasi Franchise Indonesia & Info
Franchise Magazine
• Pengusaha Berprestasi 2009 : Menteri Perindustrian
• Pengusaha Berprestasi 2009 : Menteri Koperasi & UKM
• Pengusaha Berprestasi 2009 : Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi
• Raja Bisnis Waralaba Interior Mobil Pertama dan Satu Satunya di Indonesia : Swa Magazine
• Top 5 Best Franchise : Asosiasi Franchise Indonesia & Info
Franchise Magazine
• Pengusaha Berprestasi 2009 : Menteri Perindustrian
• Pengusaha Berprestasi 2009 : Menteri Koperasi & UKM
• Pengusaha Berprestasi 2009 : Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi
• Raja Bisnis Waralaba Interior Mobil Pertama dan Satu Satunya di Indonesia : Swa Magazine
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Koperasi
adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan
melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga
mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.Koperasi
bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik
dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Usaha
Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala
kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum
termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha
perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja.
B. Saran
1. Bagi
penyusun, hasil Makalah ini dapat dijadikan Acuan untuk memperbaiki
perekonomian menjadi lebih baik.
2. Bagi
pembaca, diharapkan makalah ini dapat bermanfaat dan berguna sebagai
informasi dan dapat menambah referensi khasanah ilmu pengetahuan.
Daftar
Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengahberandaukm.blogspot.com
Adji.
Wahyu, Ekonomi untuk 3 SMA, jilid 3, Jakarta: Erlangga, 2007
http://io.ppijepang.org/cetak.php?id=17
http://komunitas.bisnisukm.com/groups/usaha-waralaba/forum/topic/bisnis-otomotif-yang-menguntungkan/
Daftar
Pustaka
http://widzarya.blogspot.co.id/2010/11/makalah-koperasi-dan-ukm.html
Komentar
Posting Komentar