ETIKA DALAM BERIKLAN
TUGAS SOFTSKILL

Nama : Lala Rikhodatul Ais
NPM : 15214970
Kelas : 4EA36
Tema : ETIKA DALAM BERIKLAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
2018
BAB
1
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam perkembangan dunia bisnis dewasa ini, iklan
merupakan salah satu kekuatan terbesar yang dapat digunakan untuk menarik minat
konsumen sebanyak-banyaknya terhadap barang atau jasa yang ditawarkan oleh
suatu perusahaan. Penekanan utama iklan adalah akses informasi dan promosi dari
pihak produsen kepada konsumen. Secara
teoritik, iklan yaitu sebagai suatu
bentuk penyampaian pesan dalam komunikasi non personal yang mengikuti alur teori yang berlaku pada ilmu
komunikasi umumnya dan khususnya komunikasi massa. Dalam kegiatan periklanan
ada juga beberapa teori yang patut diingat dan dijadikan pegangan dalam kegiatan periklanan tersebut.
Iklan
pada hakikatnya merupakan salah satu strategi pemasaran yang dimaksudkan untuk
mendekatkan barang yang hendak dijual kepada konsumen, dengan kata lain
mendekatkan konsumen dengan produsen. Sasaran akhir seluruh kegiatan bisnis
adalah agar barang yang telah dihasilkan bisa dijual kepada konsumen. Secara
positif iklan adalah suatu metode yang digunakan untuk memungkinkan barang
dapat dijual kepada konsumen.
Kegiatan
periklanan ini juga tak lepas dari badan hokum dan etika yang harus ditaati
oleh para pelaku periklanan khususnya di Indonesia. Sebagaimana diketahui Pemerintah
sudah mengatur tata cara beriklan di dalam undang-undang pers di Indonesia,
jadi etika dalam periklanan ini harus selalu dijaga segala batasan-batasan
dalam kegiatan periklanan hendaknya harus ditaati dan dipatuhi oleh para pelaku
periklanan khususnya di Indonesia jangan sampai melanggar etika dan
undang-undang tang telah ditetapkan oleh pemerintah.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang akan dibahas dalam pembahasan
ini yaitu menyangkut tentang teoro-teori dalam periklanan dan bagaimana etika
yang ada dan harus diketahui dalam kegiatan periklanan kemudian apasaja
undang-undang dalam periklanan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi Dan
Teori Dalam Periklanan
Dalam hal ini yang dimaksud
periklanan adalah kegiatan atau alat dalam mempertahankan dan melanjutkan apa
yang telah diupayakan oleh produsen dalam mengenalkan produk yang telah
dipresentasikan kepada konsumen yaitu lewat berbagai media yang mendukung untuk
menarik minat konsumen, diantaranya adalah koran, radio, spanduk, leaflet, event
dan lain sebagainya. sehingga konsumen akan menjadi yakin dengan produk yang
telah ditawarkan oleh produsen.
Menurut Arens (dalam Lubis,
2007)) iklan dikatakan sebagai komunikasi informasi yang terstruktur dan
disusun bukan oleh perseorangan, biasanya dibayar untuk dan secara alami
umumnya membujuk tentang produk (barang, jasa dan ide) yang diidentifikasi
sponsor lewat berbagai media. Sedangkan menurut Tom Duncan (dalam Lubis,2007)
iklan adalah hal yang tidak pribadi, pengumuman yang dibayar oleh suatu sponsor
yang diketahui. Menurut (Blech&Blech) periklana didefinisikan sebagai
bentuk pembayaran dari komunikasi nonpersonal tentan sebuah organisasi, produk,
pelayanan atau ide melalui sponsor yang teridentifikasi.
Adapun teori yang berkaitan
dengan iklan, ada beberapa teori yang patut dicatat sebagai pegangan dengan
teori tersebut kita dapat menjadikannya dasar pijakan melihat konsep-konsep
iklan. Adapun dari berbagai teori periklanan yang ada kali ini akan membahas
sedikit tentang Teori Efek Minimal yaitu bagaimana teori ini berasumsi.
B.
Teori
Efek Minimal
Anggapan
yang beredar dimasyarakat umum kebanyakan bahwa ada korelasi positif antara
peningkatan biaya pemasangan iklan dengan banyaknya produk yang terjual dalam
satuan waktu tertentu. Kalau biaya pemasangan iklan makin besar akan makin
banyak pula penjualannya terhadap produk yang diiklankan, demikian juga bila
sebaliknya kalau biaya pemasangan iklan semakin kecil maka semakin kecil juga
volume penjualan atas barang-barang atau jasa tersebut.
Michael
Scudson mengemukakan teorinya yang membantah anggapan ini. Menurutnya yang
terjadi malah sebaliknya, ada korelasi negatif antara biaya pemasangan iklan
dengan volume penjualan produksi. Artinya semakin besar biaya pemasangan iklan
akan mempengaruhi makin kecilnya volume penjualan dan sebaliknya semakin kecil
biaya yang dikeluarkan untuk memasang iklan mengakibatkan semakin besar volume
penjualan. Teori ini kemudian dia sebut dengan “Teori Efek Minimal”.
Contoh
; Penjualan narkoba yang merupakan produk berbahaya bagi manusia tapi tetap
laris padahal produk-produk itu tidak pernah diiklankan melalui media massa
kepada khlayak.
Jadi
menurut teori efek minimal ini, iklan memberikan efek yang sangat kecil atau
efek minimal yang pada saat sesuatu produk benar-benar sangat diperlukan oleh
para pembeli dalam kurun waktu tertentu. Demikian “Teori Efek Minimal” ini
berasumsi tentang pengaruh iklan terhadap kebutuhan konsumen.
C. Pentingnya Etika
dalam Iklan
Sebelumnya, istilah Etika berasal
dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan
bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai
banyak arti yaitu, tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan
atau adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan
arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi
terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk
menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai
arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukanatau ilmu
tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000). Dalam kegiatan periklanan
juga etika sangat penting untuk dipatuhi dan di jaga oleh setiap pelaku
periklanan.
Berbicara
tentang Iklan, Iklan dibagi menjadi dua macam yaitu iklan yang persuasif dan
iklan yang informatif. Iklan yang persuasif biasanya ditemukan pada
produk-produk yang bukan kebutuhan umum. Iklan tersebut berusaha untuk menarik hati dan membujuk
konsumen untuk membeli produknya. Sedangkan iklan yang informatif adalah iklan
yang menyediakan informasi dan memperkenalkan suatu hal. Namun didalam dunia
periklanan tidak ada yang namanya murni iklan persuasif ataupun iklan yang
informatif. Iklan selalu mengandung unsur dari keduanya. Ketika mengiklankan sesuatu, iklan tersebut pasti d buat
seinformatif dan semenarik mungkin untuk menarik hati konsumenya.
Berbahasa
Indonesia yang baik dan benar merupakan bagian dari identitas bangsa. Berbicara
yang baik seharusnya disosialisasikan di kalangan anak muda, publik figur,
selebritis dan politikus di negeri ini. Rusaknya kaidah berbahasa tampaknya
didominasi oleh bahasa iklan di media massa, baik media cetak maupun
elektronik. Penggunaan bahasa dan istilah asing dalam periklanan di Indonesia
sudah sangat banyak ditemui. Akan tetapi penggunaan bahasa asing menjadi tren
dalam periklanan. Penggunaan bahasa asing yang berlebihan menurut saya juga
tidak baik karena di Indonesia tidak banyak masyarakat yang mengerti bahasa
asing.
Industri periklanan merupakan suatu tuntutan kebutuhan
komunikasi dan pemasaran dunia. Usaha periklanan akan berperan dalam menentukan
pembangunan sesuai cita-cita dan falsafah bangsa. Oleh karena itu periklanan di
Indonesia harus senantiasa aktif, positif dan kreatif dan harus menjunjung tinggi
kaidah dalam berbangsa. Hal itu sebagai pemicu pembangunan di Indonesia
sendiri. Periklanan harus beretika dan sesuai nilai luhur bangsa ini.
Periklanan di Indonesia seharusnya tidak hanya memperoleh manfaat dari
perkembangan ekonomi dunia. Tetapi, iklan harus
mengimbangi pengaruh negatif dalam iklan tersebut yang mungkin saja akan
timbul. Antara iklan satu sama lain harus saling menghormati agar tercipta
periklanan yang sehat, jujur dan bertanggung jawab.
Dibalik
banyaknya iklan yang ditawarkan ternyata menyimpan suatu persoalan yaitu etika
dalam beriklan. Iklan di Indonesia banyak kasus penipuan terhadap konsumen
bahkan pembodohan. Semakin berkembangnya iklan di Indonesia maka semakin banyak
permasalahannya. Oleh karena itu, periklanan di Indonesia khususnya harusnya
menjaga etika dalam iklan karena sangat penting menjaga kaidah dan etika dalam
berbahasa karena itu akan mempengaruhi produk itu sendiri.
D. Iklan Harusnya Yang
Mendidik
Dalam
periklanan, etika dan persaingan yang sehat sangat diperlukan untuk menarik
konsumen. Karena dunia periklanan yang sehat sangat berpengaruh terhadap
kondisi ekonomi suatu negara. Sudah saatnya iklan di Indonesia khususnya itu
bermoral dan beretika. Berkurangnya etika dalam beriklan membuat keprihatinan
banyak orang kususnya dikalangan masyarakat dan konsumen. Tidak adanya etika
dalam beriklan akan sangat merugikan bagi masyarakat, selain itu juga bagi
ekonomi suatu negara dengan secara tidak sadar iklan yang tidak beretika akan
menghancurkan nama mereka sendiri bahkan negaranya sendiri. Saat ini banyak
kita jumpai iklan-iklan di media cetak dan media elektronik menyindir dan
menjelek-jelekkan produk lain. Memang iklan tersebut menarik, namun sangat
tidak pantas karena merendahkan produk saingannya.
Di
Indonesia iklan-iklan yang dibuat seharusnya sesuai dengan kebudayaan kita dan
bisa memberikan pendidikan bagi banyak orang. Banyak sekali iklan yang tidak
beretika dan tidak sepantasnya untuk di iklankan. Makin tingginya tingkat persaingan
menyebabkan produsen lupa atau bahkan pura-pura lupa bahwa iklan itu harus
beretika. Banyak sekali yang melupakan etika dalam beriklan. Iklan sangat
penting dalam menentukan posisi sebuah produk. Sekarang ini banyak ditemukan
iklan yang terlalu vulgar dan liar dalam memberikan informasi kepada
masyarakat.
Iklan
yang ditawarkan kepada masyarakat umumnya tidak mendidik. Dalam iklan terdapat
sifat yang menunjukan sifat matrealisme, konsumerisme dan hedonisme. Iklan yang
disampaikan seharusnya mengutamakan prinsip kebenaran. Sesuatu yang disampaikan
seharusnya memang benar-benar terjadi. Banyak produk yang memiliki
kelemahan-kelemahan tertentu, namun dalam pengiklanan terhadap masyarakat di
manipulasi sehingga terlihat sempurna di mata konsumen.
Berbagai
permasalahan tersebut yang bersinggungan dengan etika contohnya sebagai
berikut:
· Iklan
yang ditampilkan tidak mendidik
Beberapa iklan banyak yang tidak memberikan
nilai edukasi kepada masyarakat. Banyak sekali iklan-iklan yang tidak logis.
Banyak juga iklan yang menojolkan seksualitas dan kekerasan dalam
penayangannya. Sebenarnya iklan tersebut tidak layak untuk ditampilkan.
· Iklan
yang ditampilkan menyerang produk lain
Banyak produk iklan yang berusaha
menjatuhkan produk lain, biasanya produk ini sejenis. Tentunya tindakan ini
sangat tidak etis dan tidak seharusnya dilakukan karena tindakan
tersebutakan merugikan pihak lain.
E. Makna Etika dan
Estetika Dalam Iklan
Fungsi
iklan yang pada akhirnya membentuk citra
sebuah produk dan perusahaan di mata masyarakat. Citra ini terbentuk oleh
kesesuaian antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan informasi yang
disampaikan dalam iklan tersebut, Prinsip etika
dalam bisnis yang paling relevan dalam hal ini adalah nilai kejujuran
dalam menyampaikan iklan. Dengan demikian, iklan yang membuat pernyataan salah
atau tidak benar dengan maksud memperdaya konsumen adalah sebuah tipuan semata.
Ciri-ciri iklan yang
baik :
· Etis, yaitu berkaitan dengan kepantasan dalam
menampilkan sebuah iklan kepda masyarakat.
· Estetis, yaitu berkaitan dengan kelayakan seperti,
target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan?.
· Artistik, yaitu bernilai seni sehingga mengundang daya
tarik khalayak yang melihat iklan tersebut.
Contoh Penerapan
Etika dalam Periklanan :
· Iklan rokok, yaitu dengan tidak menampakkan secara
eksplisit orang yang sedang merokok.
· Iklan pembalut wanita, yaitu dengan tidak
memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita
tersebut.
· Iklan sabun mandi, yaitu dengan tidak dengan memperlihatkan orang mandi
secara utuh.
Etika secara umum :
· Jujur, yaitu tidak memuat konten yang tidak sesuai
dengan kondisi produk yang diiklankan.
· Tidak memicu konflik dan sara SARA.
· Tidak mengandung pornografi di dalamnya
· Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
· Tidak melanggar etika bisnis, contoh: saling
menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
· Tidak plagiat atau meniru iklan produk lain.
F.
Hukum
dan Undang-undang Periklanan di
Indonesia
1. UUPK
UUPK
ialah undang-undang yang mengatur mengenai periklanan di Indonesia. Tujuan dari
suatu perlindungan konsumen adalah sebagai berikut :
· Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri.
· Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang dan/atau Jasa.
· Meningkatkan pemberdayaan konsumen daalm memilih
menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
· menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi.
· Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha.
· Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS
Pers
berdasarkan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS
(untuk selanjutnya disebut UU Pers) merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi
massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk
tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam
bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala
jenis saluran yang tersedia.
Dalam
hal ini peran pers untuk memenuhi pengetahuan kebutuhan konsumen salah satunya
adalah melalui iklan. Namun iklan tersebut harus diberikan kepada konsumen
secara tepat, akurat dan benar.
Perusahaan iklan oleh
UU Pers dilarang untuk :
· Memuat iklan yang dapat merendahkan martabat suatu
agama dan/atau kerukunan hidup antar umat beragama serta bertentangan dengan
rasa kesusilaan masyarakat.
· Memuat iklan minuman keras, narkotika, psikotropika
dan zat aditif lainnya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
· Memuat iklan dengan peragaan rokok dan/atau penggunaan
rokok.
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran
Periklanan
dapat dilakukan salah satunya melalui penyiaran, yang terorganisir dalam suatu
lembaga penyiaran. Penyiaran menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 1997 tentang Penyiaran (untuk selanjutnya disebut UU Penyiaran) adalah
kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana
transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan gelombang
elektromagnetik, kabel, serat optik dan/atau media lainnya untuk daat diterima
oleh masyarakat dengan pesawat penerima siaran radio dan/atau pesawat penerima
siaran televisi atau perangkat elektronik lainnya dengan atau tanpa alat bantu.
Sedangkan
pengertian siaran menurut Pasal 1 butir 2 UU Penyiaran adalah pesan atau
rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yang
berbentuk grafis dan karakter lainnya yang dapat diterima melalui pesawat
penerima siaran radio, televisi atau perangkat elektronik lainnya, baik yang
bersifat interaktif maupun tidak, dengan atau tanpa alat bantu.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam
periklanan kita tidak dapat lepas dari teori yang diterapkan, etika, hokum dan
undang-undang yang berlaku. Dimana didalam iklan itu sendiri mencakup
pokok-pokok bahasan yang menyangkut reaksi kritis masyarakat khususnya di
Indonesia tentang sebuah iklan yang
dapat dipandang sebagai kasus etika dalam periklanan. Sebuah perusahaan harus
memperhatikan etika dan estetika dalam sebuah iklan dan terus memperhatikan
hak-hak konsumen dan apa yang akan didapat dengan adanya iklan tersebut.
Maka
demikian menjaga etika dalam kegiatan periklanan ini sangatlah penting karena
dengan terciptanya iklan-iklan yang baik dan mendidik maka akan baik pula citra
periklanan khususnya di Negara Indonesia yang dengan penduduknya berasal dari
berbagai suku dan bahasa.
B.
Saran
Dalam
penulisan ini penulis memberikan saran yaitu dalam bisnis periklanan perlulah
adanya kontrol tepat yang dapat mengimbangi kerawanan tersebut sehingga tidak
merugikan konsumen. Sebuah perusahaan harus memperhatikan kepentingan dan hak –
hak konsumen, dan tidak hanya memikirkan keuntungan semata.
DAFTAR PUSTAKA
Lubis, Tania Fatima. 2007. Teori-teori periklanan dan
unsure periklanan. Universitas Indonesia: Depok
Shimp, Terence A. Periklanan Promosi Aspek Tambahan
Komunikasi Pemasaran Terpadu. Erlangga : Jakarta
Kusuma Aris, Etika Bisnis ( Etika Dalam Iklan).
Universitas Negeri Malang, 2014
www. Google.co.id/undang-undang Periklanan di
Indonesia di akses pada 07 september 2015.
Pembahasan kasus etika beriklan :
Dalam kasus ini, kedua provider telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.
Studi Kasus Iklan So Nice So Good
Iklan TV Melanggar Etika Pariwara Indonesia
Iklan yang tayang di televise yaitu iklan So Nice “So Good”, “Fakta Bicara” oleh Badan Pengawasan Periklanan, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) diputuskan melanggar Etika Pariwara Indonesia (EPI). Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Periklanan (BPP) PPPI telah disampaikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Pada iklan TV So Nice “So Good”, pelanggaran EPI terjadi pada pernyataan bahwa mereka yang mengkonsumsi produk yang diiklankan akan tumbuh lebih tinggi daripada yang tidak. Menurut EPI BAB IIIA No. 1.7 menyatakan bahwa “Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
KPI Pusat juga mengingatkan kepada para pembuat iklan dan televise bahwa dalam Pasal 49 ayat (1) Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2009 telah dinyatakan bahwa iklan wajib berpedoman kepada EPI.
Selanjutnya KPI Pusat meminta kepada semua stasiun TV untuk mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) Tahun 2009 dan EPI. (KPI)
Referensi :
http://dwikacahayu.blogspot.co.id/2014/12/etika-bisnis-iklan-dalam-etika-dan.html?m=1
http://malinaicha.blogspot.co.id/2013/06/makalah-etika-dan-tata-krama-periklanan.html?m=1
http://ratnaristy.blogspot.co.id/2012/11/konsep-dasar-etika-periklanan.html?m=1
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Iklan
http://dwikacahayu.blogspot.co.id/2014/12/etika-bisnis-iklan-dalam-etika-dan.html?m=1
http://malinaicha.blogspot.co.id/2013/06/makalah-etika-dan-tata-krama-periklanan.html?m=1
http://ratnaristy.blogspot.co.id/2012/11/konsep-dasar-etika-periklanan.html?m=1
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Iklan
Komentar
Posting Komentar