MAKALAH KOPERASI DAN EKONOMI KERAKYATAN
Nama : Lala rikhodatul ais
Npm : 15214970
Kelas : 3ea36
Tugas : MAKALAH KOPERASI DAN EKONOMI KERAKYATAN
Npm : 15214970
Kelas : 3ea36
Tugas : MAKALAH KOPERASI DAN EKONOMI KERAKYATAN
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap puji dan syukur
kehadirat Allah SWT atas berkat, rahmat dan karuniaNya yang diberikan kepada
saya, sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini yang berjudul
“Koperasi dan Ekonomi Kerakyatan” dalam bentuk maupun isinya yang sangat
sederhana. Salawat beserta salam tak lupa saya penulis panjatkan kepada
junjungan Nabi besar Muhammad SAW, beserta kepada keluarga, sahabat dan para
umatnya sampai akhir jaman.
Makalah ini disusun atas guna
melengkapi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi Selanjutnya penulis mengucapkan
terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Julius Nursyamsi selaku dosen
mata kuliah Ekonomi Koperasiyang memberikan pengarahan nya sehingga
makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.
Harapan
saya semoga makalah ini bisa membantu menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi
para pembaca. kami menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna,
masih banyak kesalahan dan kekurangan dalam segala hal, oleh karena itu kritik
dan saran yang membangun sangat saya harapkan untuk dapat menyempurnakannya.
Bekasi, 21
November 2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di Indonesia peranan koperasi
sangatlah penting, maka tidak heran koperasi bisa kita jumpai dimana-mana di
seluruh daera di Indonesia, bahkan sampai ke plosokpun kita bisa menjumpai
koperasi. Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena
kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang
lintah darat. Sebagaimana lembaga ekonomi lainnya, koperasi adalah salah satu
bentuk persekutuan yang melakukan kegiatan muamalah di bidang ekonomi.
Koperasi sangat berperan penting
ditengah masyarakat Indonesia,terutama dalam proses berlangsungnya perekonomian
Indonesia ditengah masyarakat. Hampir setiap orang mengenal Koperasi. Walaupun
perdefinisi Koperasi dipahami secara berbeda-beda, tetapi secara umum koperasi
dikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik. Dilihatdari yang telah
diutarakan diatas, Koperasi tampak memilikihubungan dengan Ekonomi Kerakyatan
yang saat ini sedang ramai dibicarakan dandijadikan slogan oleh para Capres.Isu
ekonomi memang menjadi tema utama saatini. Ekonomi Kerakyatan biasa dikenal
orang sebagai paham ekonomi yangberpihak pada rakyat. Dalam hal ini yang
dimaksut adalah rakyat miskin. Tentunya Ekonomi kerakyatan sangat diminati oleh
kalangan menengah kebawah yang menganggap bahwa paham ini adalah paham yang
tepat. Tampak jelas koperasi berhubungan dengan ekonomi kerakyatan. Ekonomi
Kerakyatan berpihak pada rakyat miskin dan Koperasi memperjuangkan kebutuhan
ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
para anggotanya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Ekonomi
Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan adalah suatu
sistem perekonomian yang dibangun pada kekuatan ekonomi rakyat, ekonomi
kerakyatan yaitu kegiatan dari ekonomi yang dapat memberikan kesempatan yang
luas untuk masyarakat dalam berpartisipasi sehingga perekonomian dapat
terlaksana dan berkembang secara baik.
Ekonomi kerakyatan menunjuk pada
sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi
Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan
oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan
kepada semua anggota masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 3
3 UUD 1945). Ekonomi rakyat
memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem ekonomi
Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang
kegiatan ekonomi.
2.2 Ciri-ciri Sistem
Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri Awang, sistem
ekonomi kerakyatan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Peranan
vital negara (pemerintah)
Sebagaimana ditegaskan dalam
pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting
dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai
pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik
Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat
secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut.
Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih
diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak
jatuh ke tangan orang seorang, sehingga memungkinkan ditindasnya rakyat banyak
oleh segelintir orang yang berkuasa.
2. Efisiensi
ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
Tidak benar jika dikatakan bahwa
sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat
antipasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam
perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara
komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif,
keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi
kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan
stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
3. Mekanisme
alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerja sama
(cooperatif).
Mekanisme alokasi dalam sistem
ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas
mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme
pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha
bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua
sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi
kerakyatan.
4. Pemerataan
penguasaan faktor produksi.
Dalam rangka itu, sejalan dengan
amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam
sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan
penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau
faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses
sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau
peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem
ekonomi kerakyatan.
5. Koperasi
sebagai sokoguru perekonomian.
Dilihat dari sudut pasal 33 UUD
1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi
itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun
perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui,
perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya
prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan
usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
6. Pola
hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan.
Pada koperasi memang terdapat
perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari bentuk-bentuk
perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan
buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau
anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada koperasi tak
ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama untuk
menyelenggarakan keperluan bersama”. Karakter utama ekonomi kerakyatan atau
demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak
individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara
mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai
anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu
berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran
masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.
7. Kepemilikan
saham oleh pekerja.
Dengan diangkatnya kerakyatan
atau demokrasi sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu
dengan sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak
perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga
memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang
harus dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan
sebagai bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (cooperatif)
melalui penerapan pola-pola Kepemilikan Saham oleh Pekerja. Penegakan
kedaulatan ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas
kemakmuran orang seorang hanya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip
tersebut.
Menurut Indra Gunawan, dosen FKIP
Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, pelaksanaan ekonomi kerakyatan paling
tidak memiliki lima ciri sebagai berikut:
1) Prinsip
keadilan dan demokrasi ekonomi, kepedulian terhadap yang lemah, tanpa
membedakan suku, agama, dan gender.
2) Pemihakan,
pemberdayaan, dan perlindungan terhadap yang lemah (UKMK, petani, dan nelayan
kecil mendapat prioritas).Penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat (UKMK
diberi pelatihan, akses pada permodalan, informasi pasar dan teknologi tepat
guna).
3) Menggerakkan
ekonomi daerah pedesaan termasuk daerah terpencil, daerah minus, dan daerah
perbatasan.
2.3 Tujuan dan Sasaran
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Tujuan utama penyelenggaraan
sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam
mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan
itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis
besarnya meliputi lima hal berikut:
1. Tersedianya
peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
2. Terselenggaranya
sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir
miskin dan anak-anak terlantar.
3. Terdistribusikannya
kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
4. Terselenggaranya
pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5. Terjaminnya
kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota
serikat-serikat ekonomi. Agar tetap bisa mengikuti perkembangan zaman, koperasi
harus bisa memberikan sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat. Jika
hal ini tidak dilakukan maka koperasi yang diharapkan akan menjadi sokoguru
perekonomian nasional tidak akan mampu untuk bersaing dengan pelaku ekonomi
lain baik pemerintah maupun swasta.
2.4 Koperasi sebagai
Badan Usaha
Dalam sejarahnya, koperasi
sebenarnya bukanlah organisasi usaha yang berasal dari Indonesia. Kegiatan
berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris di
sekitar abad pertengahan. Pada waktu itu misi utama berkoperasi adalah untuk
menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan
menggalang kekuatan mereka sendiri. Ide koperasi ini kemudian menjalar ke
Amerika Serikat (AS) dan negara-negara lainnya di dunia. Di Indonesia, baru
koperasi diperkenalkan pada awal abad 20.
Dalam kata lain, koperasi adalah
suatu cara alternatif dalam melakukan kegiatan usaha dalam menghadapi mekanisme
pasar yang tidak sempurna atau terdistorsi. Orang melakukan sesuatu kegiatan
usaha punya satu tujuan, yakni menaikan kesejahteraannya. Jadi, koperasi tidak
lain tidak bukan adalah suatu cara alternatif untuk menaikan kesejahteraan para
anggotanya.5 Sesuai Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 25/1992 tentang
perkoperasian, ciri-ciri koperasi sebagai badan usaha dapat dipertegas dan
dirinci sbb, yaitu: Dimiliki oleh anggota yang tergabung atas dasar sedikitnya
ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
Para anggota bersepakat untuk
membangun usaha bersama atas dasar kekuatannya sendiri dan atas dasar
kekeluargaaan didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta
dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah
menunjang kepentingan ekonomi anggota dalam rangka memajukan kesejahteraan
anggota.
Koperasi sebagai badan usaha,
dalam menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuannya itu tentu sangat
dipengaruhi baik oleh lingkungan internal (anggota, organisasi dan kelembagaan,
manajemen, modal, kegiatan usaha, keanggotaan, teknologi) maupun lingkungan
eksternal (sosial, politik, informasi, perekonomian, hukum dan sosial budaya)
di tingkat regional, nasional dan internasional.
2.5 Kelebihan dan
kekurangan ekonomi kerakyatan
1. Kelebihan
dari ekonomi kerakyatan yaitu :
a. Rakyat
yang kurang mampu bisa mendapatkan perlakuan hukum yang sama atau secara adil
dalam masalah perekonomian.
b. Dapat
memberikan perhatian yang lebih pada rakyat kecil melalui berbagai macam
program operasional yang nyata.
c. Sistem
ekonomi ini dapat mewujudkan kedaulatan rakyat.
d. Dapat
merangsang kegiatan ekonomi yang lebih produktif di tingkat rakyat
sekaligus dapat melahirkan jiwa kewirausahaan.
e. Transaksi
antara produksi, distribusi dan konsumsi sangat baik.
f. Hubungan
antara produksi, distribusi dan juga konsumsi akan saling membutuhkan dan
sangat baik.
2. Kekurangan
Ekonomi Kerakyatan yaitu :
a. Dalam
ekonomi ini akan terjadi praktek membagi-bagi uang kepada rakyat, peraktek ini
sangat tidak menguntungkan bagi pihak manapun, termasuk rakyat itu sendiri.
b. Aksi
membagi-bagi uang ini secara tidak sadar dapat menyebabkan usaha mikro
atau kecil dan menengah serta koperasi yang selama ini tidak berdaya dapat
bersaing dalam suatu mekanisme pasar, bias menjadi sangat bergantung pada aksi
tersebut.
c. Masih
kurangnya pengetahuan rakyat mengenai Investasi, akibatnya dapat menyebabkan
kemiskinan terlalu lama atau perputaran roda yang lambat.
d. Kurangnya
penerapan dari manajemen.
e. Tidak
adanya dukungan yang optimal dari pemerintah, meskipun peran pemerintah sangat
penting tapi tidak dominan.
f. Harus
di awasi, jika tidak diawasi dengan baik akan banyak koruptor.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi sangat berperan penting
ditengah masyarakat Indonesia,terutama dalam proses berlangsungnya perekonomian
Indonesia ditengah masyarakat. Hampir setiap orang mengenal Koperasi. Walaupun
perdefinisi Koperasi dipahami secara berbeda-beda, tetapi secara umum koperasi
dikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik. Dilihatdari yang telah
diutarakan diatas, Koperasi tampak memilikihubungan dengan Ekonomi Kerakyatan
yang saat ini sedang ramai dibicarakan dandijadikan slogan oleh para Capres.Isu
ekonomi memang menjadi tema utama saatini. Ekonomi Kerakyatan biasa dikenal
orang sebagai paham ekonomi yangberpihak pada rakyat. Dalam hal ini yang
dimaksut adalah rakyat miskin. Tentunya Ekonomi kerakyatan sangat diminati oleh
kalangan menengah kebawah yang menganggap bahwa paham ini adalah paham yang
tepat. Tampak jelas koperasi berhubungan dengan ekonomi kerakyatan. Ekonomi
Kerakyatan berpihak pada rakyat miskin dan Koperasi memperjuangkan kebutuhan
ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
para anggotanya. kehadiran Koperasi ditengah-tengah masyarakat sangatlah
penting untuk membantu masyarakat itu sendiri serta mengurangi beban pemerintah
dalam menjaga kestabilan perekonomian negara. Dalam kaitan dengan peningkatan
kesempatan kerja dan berusaha, maka pemenuhan terhadap hak atas pekerjaan
secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi salah satunya oleh kebijakan
pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, disamping juga sektor
riil dan perdagangan. Pengembangan KUMKM memiliki potensi yang besar dan
strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan dan
aktifnya sektor riil yang dijalankan KUMKM mampu memberikan nilai tambah bagi
masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan. Hal
ini menunjukkan bahwa KUMKM dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan penyerapan
tenaga kerja. KUMKM dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat
pedesaan, perkotaan, bahkan di daerah tertinggal. Jadi koperasi itu sangat lah
menolong masyarakat, karena pelayanan yang diberikan koperasi sangatlah banyak
dan ikut membantu mensejahterakan masyarakat serta para anggotanya, Jadi
koperasi sangatlah membantu pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan dan
mensejahterakan masyarakat dan anggotanya nya. Serta berperan besar untuk
perubahan ekonomi pada masyarakat.
Daftar Pustaka
http://fachriyantas.blogspot.co.id/2016/11/tugas-makalah-koperasi-dan-ekonomi_18.html
Komentar
Posting Komentar