makalah koperasi Indonesia
Nama : Lala rikhodatul ais
Npm : 15214970
Kelas : 3ea36
Tugas : makalah koperasi Indonesia
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucapkan puji dan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan
berkah, Rahmat, karunia serta hidayah-Nyalah saya dapat menyalesaikan Makalah
Tentang Koperasi.
Makalah ini disusun
agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang ‘Koperasi’ yang kami sajikan
berdasarkan dari berbagai sumber. Dengan penuh kesabaran dan terutama
pertolongan dari Tuhan yang pada akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini
dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Penyusun
menyadari makalah ini mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, saya
mohon kritik dan saran yang membangun agar saya dapat menyusunnya kembali lebih
baik dari sebelumnya.
Bekasi,
21 November 2016
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar..........................................................................................................................i
Daftar
Isi...................................................................................................................................ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang..........................................................................................................1
1.2 Rumusan
masalah…………………...……………………………………………..3
1.3 Tujuan
Penulisan..………………………………...………………………….........3
1.4 Kegunaan
Penulisan………………………………………………………….........4
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Sejarah
Perkembangan
Koperasi............................................................................. 4
2.2. Pengertian
Koperasi.................................................................................................7
2.3. Lambang
Koperasi...................................................................................................8
2.4. Ciri-Ciri
dan Unsur-Unsur
Koperasi.......................................................................10
2.5. Fungsi
dan Peranan
Koperasi..................................................................................11
2.6. Prinsip-Prinsip
Koperasi.........................................................................................12
2.7. Asas
dan Tujuan
Koperasi......................................................................................13
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan............................................................................................................23
Daftar
Pustaka.......................................................................................................................iii
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan
usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan
tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia
saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang
terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi
tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas
masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan
bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang
membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha bukan semata-semata hanya pada orientasi
laba, melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan
karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi diindonesia,
tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini
dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat angggota tahunan. Koperasi juga memberikan kontribusi yang cukup
besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan
lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan.
Pada saat ini masih
banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai
salah satu sector usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang
menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun kenyataannya
koperasi merupakan salah satu dari tiga sector usaha formal dalam perekonomian
Indonesia. Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan social dan
ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di
dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum
memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal
ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945
Koperasi sebagai
lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen,
berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya,
koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya
sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang
terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya
pada diri sendiri (self reliance), dan kebersamaan (cooperation) akan
melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat
ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi
demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi
anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak
pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi
sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank bjb yang
tergabung dalam Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar).
Sebuah
Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan
nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi,
maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar
peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi
mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi,
partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling
mempengaruhi. Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi
pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus
sebagai pengguna jasa sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki
oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam
penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan
memperoleh pembagian SHU yang memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat
dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat
dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya.
1.2 PERUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimanakah
sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia?
2. Apakah
pengertian koperasi?
3. Bagaimana
lambang Koperasi?
4. Apa
ciri-ciri koperasi?
5. Bagaimana
unsur-unsur koperasi?
6. Bagaimana
fungsi dan peran koperasi?
7. Bagaimana
prinsip koperasi?
8. Apa
asas dan tujuan koperasi?
9. Apa
landasan koperasi?
10. Apa saja
jenis-jenis koperasi?
11. Apa saja
kelebihan dan kelemahan koperasi?
12. Darimana
asal modal Koperasi?
13. Bagaimana
cara mendirikan koperasi?
14. Apa
Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia?
1.3. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan dari
penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui tentang sejarah perkembangan koperasi di Indonesia;
2. Untuk
mengetahui pengertian koperasi
3. Untuk
mengetahui lambang dan ciri-ciri koperasi.
4. Untuk
mengetahui unsur-unsur koperasi.
5. Untuk
mengetahui fungsi dan peran koperasi.
6. Untuk
mengetahui prinsip, asas dan tujuan koperasi.
7. Untuk
mengetahui landasan koperasi di Indonesia.
8. Untuk
mengetahui jenis- jenis koperasi.
9. Untuk
mengetahui modal dan cara mendirikan koperasi.
10. Untuk
mengetahui kelebihan dan kelemahan koperasi.
11. Untuk
mengetahui peranan koperasi dalam perekonomian indonesia
1.4. KEGUNAAN PENULISAN
Kegunaan utama
dari makalah ini adalah:
1. Kegunaan
secara teoritis
Dalam makalah ini,
penulis berharap hasilnya mampu memberikan sumbangan bagi Ilmu Sosial khususnya
perkoperasian di Indonesia
2. Kegunaan
secara praktis
Selain kegunaan secara
teoritis, diharapkan hasil makalah ini juga mampu memberikan sumbangan secara
praktis, yaitu :
a. Memberi
sumbangan pemikiran mengenai sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
b. Memberi
sumbangan kepada semua pihak yang terkait dalam perkembangan pengaturan
pendirian koperasi di Indonesia;
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah singkat gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup
demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga
kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para
rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka
berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi
kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya
sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang
membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide
perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah,
R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai
Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode.
Pada zaman Belanda
pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan
penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang
Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1. Harus mendapat izin
dari Gubernur Jenderal.
2. Harus dibuat dengan
Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3. Membayar bea materai
sebesar 50 gulden.
4. Hak tanah harus
menurut Hukum Eropa.
5. Harus diumumkan
di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada
tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927
tersebut antara lain :
1) Akte
pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit
Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
2) Bea
materainya cukup 3 gulden.
3) Dapat
memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4) Hanya
berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927
dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933
keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang
kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi “KUMIAI”. Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun
fungsinya berubah drastic dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta
pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada
pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.
Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari
berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum
dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953,
diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan
sebagai berikut :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi
pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut: :
1.
Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.
Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap
koperasi
3.
Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan
program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
a.
Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
b.
Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
c.
Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun
pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian
rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani
ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara
membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan
demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi
tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan
masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
2.2 PENGERTIAN
KOPERASI
a) Pengertian
Koperasi Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang
yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b) Pengertian
Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992
(Perkoperasian Indonesia):
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c) Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian
koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono
Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S.
Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi
adalah suatu badan atau lembaga melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
2.3 LAMBANG
KOPERASI
Lambang Koperasi
Indonesia memiliki arti:
1. Roda
Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2. Rantai, memiliki
makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi
dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan
rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan
keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang
dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti
landasan ideal koperasi.
6. Pohon
Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat
kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7. Koperasi
Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna
Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor :
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April yang lalu tentang penggunaan lambang
Koperasi Indonesia, maka sejak diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi
Indonesia yang berlaku adalah gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti
dari logo koperasi yang sudah digunakan yaitu logo pohon beringin.
Lambang
koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia mengandung makna
bahwa koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan teknologi.
Penjelasan Gambar dan
Warna:
1. Bunga
yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang,
cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya
serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. 4(empat)
sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi
Indonesia sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan; sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
demokrasi; selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Teks
Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk
terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada
perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya;
4. Warna
Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia
bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu
keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang
kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
Tulisan: Koperasi
Indonesia yang merupakan identitas lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
2.4 CIRI-CIRI KOPERASI
DAN UNSUR-UNSUR KOPERASI
Beberapa ciri dari
koperasi ialah :
1. Terdiri
dari perkumpulan orang.
2. Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
Unsur-unsur yang
terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
1. Mengusahakan
keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
2. Berasaskan
kekeluargaan.
3. Bertujuan
menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Keanggotaannya
bersifat sukarela.
5. Pembagian
SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
6. Kekuasaan
tertinggi di tangan rapat anggota.
7. Berusaha
mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
2.5. FUNGSI DAN PERANAN
KOPERASI
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran
koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan
kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui
koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu
kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian
koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika
ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan
kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya
dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi
harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan
efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi
mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama
dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai
kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara
tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
2.6 PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Koperasi
dianggap sebagai satu lembaga bisnis yang unik. Keunikan itu sering dikaitkan
dengan prinsip-prinsip yang tidak saja mendasarkan diri pada prinsip ekonomi
melainkan juga kebersamaan. Menurut penjelasan (Pasal 5) undang-undang
Perkoprasian No.25 tahun 1992, adapun yang menjadi prinsip-prinsip koperasi
adalah
a. Keanggotaan
bersifat sekarela dan terbuka
b. Sifat
kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota
koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sedangkan sikap tebuka memiliki
arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam
bentuk apapun.
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
Prinsip demokratis
menunjukan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan
para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan
tertinggi dalam koperasi
c. Pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil
Yaitu sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Ketentuan demikian ini merupakan
perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan
d. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi
pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar
mencari keuntungan. Karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada
para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata alas besarnya
modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti
melebihi suku bunga yang berlaku.
2.7
ASAS KOPERASI DAN TUJUAN KOPERASI
Koperasi
mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini
bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara
lain:
• Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
• Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
• Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
• Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
Berdasarkan bunyi pasal
3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi
tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk memajukan
kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan
kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta
membangun tatanan perekonomian nasional.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Koperasi merupakan
gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas
kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama
diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai
gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga
milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Keanggotaan Koperasi
Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai
pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen
Koperasi juga merupakan
bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari
kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi
menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Masyarakat
ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan
dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan adanya
koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
Daftar pustaka
http://tesyazulvaaprilia.blogspot.co.id/2016/01/v-behaviorurldefaultvmlo.html KATA PENGANTAR
Dengan
mengucapkan puji dan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan
berkah, Rahmat, karunia serta hidayah-Nyalah saya dapat menyalesaikan Makalah
Tentang Koperasi.
Makalah ini disusun
agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang ‘Koperasi’ yang kami sajikan
berdasarkan dari berbagai sumber. Dengan penuh kesabaran dan terutama
pertolongan dari Tuhan yang pada akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini
dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Penyusun
menyadari makalah ini mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, saya
mohon kritik dan saran yang membangun agar saya dapat menyusunnya kembali lebih
baik dari sebelumnya.
Bekasi,
21 November 2016
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar..........................................................................................................................i
Daftar
Isi...................................................................................................................................ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang..........................................................................................................1
1.2 Rumusan
masalah…………………...……………………………………………..3
1.3 Tujuan
Penulisan..………………………………...………………………….........3
1.4 Kegunaan
Penulisan………………………………………………………….........4
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Sejarah
Perkembangan
Koperasi............................................................................. 4
2.2. Pengertian
Koperasi.................................................................................................7
2.3. Lambang
Koperasi...................................................................................................8
2.4. Ciri-Ciri
dan Unsur-Unsur
Koperasi.......................................................................10
2.5. Fungsi
dan Peranan
Koperasi..................................................................................11
2.6. Prinsip-Prinsip
Koperasi.........................................................................................12
2.7. Asas
dan Tujuan
Koperasi......................................................................................13
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan............................................................................................................23
Daftar
Pustaka.......................................................................................................................iii
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan
usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan
tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia
saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang
terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi
tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas
masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan
bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang
membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha bukan semata-semata hanya pada orientasi
laba, melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan
karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi diindonesia,
tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini
dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat angggota tahunan. Koperasi juga memberikan kontribusi yang cukup
besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan
lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan.
Pada saat ini masih
banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai
salah satu sector usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang
menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun kenyataannya
koperasi merupakan salah satu dari tiga sector usaha formal dalam perekonomian
Indonesia. Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan social dan
ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di
dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum
memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal
ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945
Koperasi sebagai
lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen,
berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya,
koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya
sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang
terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya
pada diri sendiri (self reliance), dan kebersamaan (cooperation) akan
melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat
ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi
demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi
anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak
pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi
sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank bjb yang
tergabung dalam Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar).
Sebuah
Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan
nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi,
maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar
peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi
mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi,
partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling
mempengaruhi. Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi
pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus
sebagai pengguna jasa sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki
oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam
penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan
memperoleh pembagian SHU yang memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat
dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat
dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya.
1.2 PERUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimanakah
sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia?
2. Apakah
pengertian koperasi?
3. Bagaimana
lambang Koperasi?
4. Apa
ciri-ciri koperasi?
5. Bagaimana
unsur-unsur koperasi?
6. Bagaimana
fungsi dan peran koperasi?
7. Bagaimana
prinsip koperasi?
8. Apa
asas dan tujuan koperasi?
9. Apa
landasan koperasi?
10. Apa saja
jenis-jenis koperasi?
11. Apa saja
kelebihan dan kelemahan koperasi?
12. Darimana
asal modal Koperasi?
13. Bagaimana
cara mendirikan koperasi?
14. Apa
Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia?
1.3. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan dari
penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui tentang sejarah perkembangan koperasi di Indonesia;
2. Untuk
mengetahui pengertian koperasi
3. Untuk
mengetahui lambang dan ciri-ciri koperasi.
4. Untuk
mengetahui unsur-unsur koperasi.
5. Untuk
mengetahui fungsi dan peran koperasi.
6. Untuk
mengetahui prinsip, asas dan tujuan koperasi.
7. Untuk
mengetahui landasan koperasi di Indonesia.
8. Untuk
mengetahui jenis- jenis koperasi.
9. Untuk
mengetahui modal dan cara mendirikan koperasi.
10. Untuk
mengetahui kelebihan dan kelemahan koperasi.
11. Untuk
mengetahui peranan koperasi dalam perekonomian indonesia
1.4. KEGUNAAN PENULISAN
Kegunaan utama
dari makalah ini adalah:
1. Kegunaan
secara teoritis
Dalam makalah ini,
penulis berharap hasilnya mampu memberikan sumbangan bagi Ilmu Sosial khususnya
perkoperasian di Indonesia
2. Kegunaan
secara praktis
Selain kegunaan secara
teoritis, diharapkan hasil makalah ini juga mampu memberikan sumbangan secara
praktis, yaitu :
a. Memberi
sumbangan pemikiran mengenai sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
b. Memberi
sumbangan kepada semua pihak yang terkait dalam perkembangan pengaturan
pendirian koperasi di Indonesia;
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah singkat gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup
demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga
kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para
rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka
berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi
kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya
sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang
membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide
perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah,
R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai
Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode.
Pada zaman Belanda
pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan
penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang
Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1. Harus mendapat izin
dari Gubernur Jenderal.
2. Harus dibuat dengan
Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3. Membayar bea materai
sebesar 50 gulden.
4. Hak tanah harus
menurut Hukum Eropa.
5. Harus diumumkan
di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada
tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927
tersebut antara lain :
1) Akte
pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit
Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
2) Bea
materainya cukup 3 gulden.
3) Dapat
memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4) Hanya
berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927
dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933
keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang
kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi “KUMIAI”. Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun
fungsinya berubah drastic dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta
pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada
pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.
Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari
berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum
dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953,
diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan
sebagai berikut :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi
pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut: :
1.
Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.
Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap
koperasi
3.
Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan
program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
a.
Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
b.
Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
c.
Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun
pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian
rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani
ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara
membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan
demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi
tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan
masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
2.2 PENGERTIAN
KOPERASI
a) Pengertian
Koperasi Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang
yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b) Pengertian
Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992
(Perkoperasian Indonesia):
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c) Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian
koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono
Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S.
Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi
adalah suatu badan atau lembaga melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
2.3 LAMBANG
KOPERASI
Lambang Koperasi
Indonesia memiliki arti:
1. Roda
Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2. Rantai, memiliki
makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi
dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan
rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan
keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang
dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti
landasan ideal koperasi.
6. Pohon
Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat
kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7. Koperasi
Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna
Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor :
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April yang lalu tentang penggunaan lambang
Koperasi Indonesia, maka sejak diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi
Indonesia yang berlaku adalah gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti
dari logo koperasi yang sudah digunakan yaitu logo pohon beringin.
Lambang
koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia mengandung makna
bahwa koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan teknologi.
Penjelasan Gambar dan
Warna:
1. Bunga
yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang,
cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya
serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. 4(empat)
sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi
Indonesia sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan; sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
demokrasi; selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Teks
Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk
terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada
perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya;
4. Warna
Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia
bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu
keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang
kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
Tulisan: Koperasi
Indonesia yang merupakan identitas lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
2.4 CIRI-CIRI KOPERASI
DAN UNSUR-UNSUR KOPERASI
Beberapa ciri dari
koperasi ialah :
1. Terdiri
dari perkumpulan orang.
2. Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
Unsur-unsur yang
terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
1. Mengusahakan
keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
2. Berasaskan
kekeluargaan.
3. Bertujuan
menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Keanggotaannya
bersifat sukarela.
5. Pembagian
SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
6. Kekuasaan
tertinggi di tangan rapat anggota.
7. Berusaha
mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
2.5. FUNGSI DAN PERANAN
KOPERASI
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran
koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan
kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui
koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu
kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian
koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika
ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan
kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya
dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi
harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan
efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi
mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama
dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai
kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara
tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
2.6 PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Koperasi
dianggap sebagai satu lembaga bisnis yang unik. Keunikan itu sering dikaitkan
dengan prinsip-prinsip yang tidak saja mendasarkan diri pada prinsip ekonomi
melainkan juga kebersamaan. Menurut penjelasan (Pasal 5) undang-undang
Perkoprasian No.25 tahun 1992, adapun yang menjadi prinsip-prinsip koperasi
adalah
a. Keanggotaan
bersifat sekarela dan terbuka
b. Sifat
kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota
koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sedangkan sikap tebuka memiliki
arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam
bentuk apapun.
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
Prinsip demokratis
menunjukan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan
para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan
tertinggi dalam koperasi
c. Pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil
Yaitu sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Ketentuan demikian ini merupakan
perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan
d. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi
pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar
mencari keuntungan. Karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada
para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata alas besarnya
modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti
melebihi suku bunga yang berlaku.
2.7
ASAS KOPERASI DAN TUJUAN KOPERASI
Koperasi
mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini
bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara
lain:
• Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
• Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
• Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
• Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
Berdasarkan bunyi pasal
3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi
tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk memajukan
kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan
kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta
membangun tatanan perekonomian nasional.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Koperasi merupakan
gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas
kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama
diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai
gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga
milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Keanggotaan Koperasi
Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai
pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen
Koperasi juga merupakan
bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari
kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi
menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Masyarakat
ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan
dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan adanya
koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
Daftar pustaka
http://tesyazulvaaprilia.blogspot.co.id/2016/01/v-behaviorurldefaultvmlo.html
Komentar
Posting Komentar